Indef Singgung Global Tax Minimum, Apa Maksudnya?
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Eksekutif The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menyinggung perihal isu global tax minimum. Semua negara memiliki peluang yang relatif lebih kecil untuk memberikan tax holiday atau libur pajak
"Ke depan ada global minimum tax. Setiap negara memiliki peluang yang relatif lebih kecil untuk memberikan tax holiday, atau insentif pajak hingga 0%," ucap Esther usai menghadiri Indonesia Leaders Forum 2024 di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Esther menjelaskan, global tax minimum mewajibkan setiap negara menerapkan minimum pengenaan tarif pajak. Dengan kata lain, global tax minimum membuat tidak ada lagi pajak sebesar 0%.
"Ada yang bilang this is the end of tax holiday. Lebih didorong ke arah tax credit. Isu globalnya seperti itu, tetapi kalau yang lokal itu masih confidential, nanti ditanya ke Kementerian Keuangan saja," ujar Esther.
Persaingan Investasi Sehat
Lebih lanjut menurut Esther, global minimum tax didorong agar menimbulkan persaingan investasi yang sehat antarnegara. "Kenapa didorong? Biar ada persaingan yang sehat. Seperti politik anti-dumping, yang satu jor-joran memberikan pajak murah, sementara negara lain memiliki pajak yang tinggi," ujarnya.
Menurut Esther, beberapa negara telah menerapkan kebijakan global minimum tax. Sementara untuk Indonesia, ekonom Indef tersebut menilai kemungkinan akan menerapkan hal yang sama.
"Beberapa negara sudah menerapkan, lengkapnya dicek lagi saja. Indonesia sendiri tendensinya ke arah sana. Tetapi bagaimana persisnya, Kementerian Keuangan yang tahu, tepatnya Badan Kebijakan Fiskal," tandas Esther.
Esther mengaku isu global minimum tax sebelumnya telah dibahas melalui focus group discussion (FGD) dalam rangkaian Annual Conference Asia-Pacific Tax Forum.

