Sesmenko Perekonomian: Pemerintah akan Siapkan Evaluasi Aturan JKP
JAKARTA, investortrust.id - Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan sedang mengkaji perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. JKP menjadi salah satu bagian penting bagi bantalan kelas menengah di Tanah Air.
“Kita sedang siapkan. Kita sudah list substansinya apa saja,” kata Susi, sapaannya, di kantornya di Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Susi mengatakan, JKP menjadi salah satu bagian penting bagi bantalan kelas menengah yang terkena pemutusan hubungan kerja. Pihaknya akan mengevaluasi mengapa belum optimal dan sejumlah aspek lain.
Baca Juga
BI Gelontorkan Rp 256,1 Triliun Insentif KLM, Ini Target Refocusing
Langkah evaluasi tersebut, kata Susi, untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi di kuartal IV-2024. Kuartal terakhir dalam tahun ini harus dioptimalkan untuk menjaga pertumbuhan.
"Jadi, review atas JKP muncul untuk menjadi bantalan pekerja, sebab selama ini, pekerja yang terkena PHK belum optimal (mendapat bantalan). Alasan teknisnya banyak lah, karena uang yang dikeluarkan dari BPJS Ketenagakerjaan perlu tata kelola yang rigid,” kata dia.
Baca Juga
Jokowi Tunjuk Muhadjir Jadi Plt Mendes dan Airlangga sebagai Plt Menaker
Susi mengatakan, hasil pembicaraan dengan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan menyebut sebanyak 46 ribu orang pekerja terkena PHK per Agustus 2024. Angka ini mengalami kenaikan 15,21% pada awal Oktober 2024, menjadi 52 ribu.
“Intinya akan ada sedikit kenaikan. Makanya kita langsung gerak hari ini. Beberapa yang terkait dengan insentif tadi kan (dikaji),” ujar dia.

