Satgas Kemenaker Bantu Pencairan JKP Mantan Pekerja Sritex
JAKARTA, investortrust.id -- Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memastikan seluruh mantan pekerja Sritex memperoleh hak pekerja. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengatakan saat ini pihaknya membantu para pekerja untuk mengurus pencairan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
"Tim kami di Sritex di Solo sedang ada satgas kita yang membantu para pekerja untuk administrasi terkait pencairan JKP," kata Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga
BEI Akan Koordinasi dengan OJK Terkait Rencana Delisting Saham Sritex (SRIL)
Yassierli mengatakan pemerintah sebelumnya telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 terkait besaran uang tunai yang diterima pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia memastikan mantan pekerja Sritex akan mendapatkan hak sesuai dengan peraturan baru.
"Kita ada PP Nomor Tahun 2025 yang merupakan revisi besaran klaim JKP. Dari revisi ini yang terbaru, manfaat JKP itu adalah uang tunai 60% dari upah selama 6 bulan yang sebelumnya 40%," ujarnya.
Tidak hanya uang tunai, Yassierli mengungkapkan mantan pekerja Sritex melalui platform Siapkerja juga akan memperoleh kemudahan untuk melakukan pelatihan kerja. Selain itu, mantan pekerja Sritex juga akan mendapat kemudahan untuk mendapatkan akses informasi pasar kerja.
Dalam rapat tersebut, Yassierli mengungkapkan mantan pekerja Sritex telah memperoleh upah sampai dengan Februari 2025. Sementara hak pekerja berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak akan dibayar dari aset boedel.
"THR juga sama akan dibayar dari penjualan aset boedel," tuturnya.
Baca Juga
Kurator: Mesin Sritex Disewakan Sementara, Aset akan Dipindahtangankan
PT Sritex berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3/2025) dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam penyelesaian kasus kepailitan. Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (28/2/2025. Akibatnya sekitar 12.000 karyawan Sritex mengalami PHK. (C-14)

