Penjualan Pakaian Bekas Masih Berjalan Normal
BANDUNG, investortrust.id - Pada pertengahan tahun 2023 Pemerintah giat melakukan pelarangan penjualan baju bekas impor di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mendongkrak penjualan pakaian produk lokal.
Presiden Joko Widodo pada medio Juli 2023 sempat berencana mengeluarkan larangan dengan mengeluarkan peraturan presiden (Perpres).
Dalam satu kesempatan beberapa bulan lalu, Menteri Koperasi dan UKM teten Masduki pernah memperbolehkan pedagang pakaian bekas untuk terus menjual baju bekas hingga stok dagangaannya habis untuk kemudian tak lagi menjual produk barang bakas sejenis.
Namun nyatanya, hingga kini penjualan baju bekas impor masih berlangsung normal dan tetap ramai peminat.

