Aparat Gabungan Amankan 638 Bal Pakaian Bekas Ilegal
JAKARTA, investortrust.id-- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut aparat gabungan mengamankan 638 bal pakaian bekas darisejumlah pasar, mayoritas dari Pasar Senen, Jakarta dan Pasar Gedebage, Bandung. Pengamanan tersebut dilakukan selama periode 10-15 Oktober 2023 di Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
“Dari Pasar Senen, 2 truk 113 bal, Pasar Gedebage, Bandung, 221 bal dan Jakarta selain Pasar Senen 200 bal tambahan,” kata Sri Mulyani di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/10/2023).
Sri Mulyani mengatakan penindakan pada 12 Oktober 2023 lalu di Pasar Senen juga menemukan 104 bal pakaian bekas.
Baca Juga
Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 49,95 Miliar
Selain mengamankan 638 bal pakaian bekas yang diimpor secara ilegal, Sri Mulyani menyampaikan temuan pakaian bekas ilegal oleh Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe A, Tanjung Priok. Dari temuan itu disita 2.401 bal pakaian impor ilegal.
“Disita 9 kontainer ukuran 40 feet dengan jumlah 2.401 bal dan nilainya Rp 12 miliar. Asumsinya 1 bungkus ini Rp 5 juta,” ujar dia.
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani menambahkan, pihaknya juga menemukan 1.600 bal pakaian bekas ilegal di Pesisir Timur Sumatera. Operasi yang digelar bersama Bareskrim Polri tersebut menemukan pakaian bekas ilegal di pelabuhan-pelabuhan tikus dan kapal angkutan.
“Dominan pemasukan itu dari Malaysia,” kata Askolani.
Askolani menyebut modus impor ilegal pakaian bekas melalui pelabuhan besar terjadi dengan disembunyikan di bawah produk ikan dan pemalsuan dokumen. Selain itu, modus lain yang dilakukan yaitu melakukan re-ekspor. (CR-7)

