Investasi KEK Naik 15,89% Jadi Rp 17,5 Triliun pada Kuartal I 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menyebut nilai investasi di KEK pada kuartal I 2025 mencapai Rp 17,5 triliun atau naik 15,89% secara tahunan dibandingkan periode sama tahun lalu
“Penyerapan tenaga kerja juga meningkat, dari 9.382 orang menjadi 15.683 orang,” kata Ketua Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK Susiwijono Moegiarso, dalam keterangan resminya, Selasa (22/7/2025).
Baca Juga
Airlangga Ajak ASEAN Satukan Kekuatan Hadapi Banjir Baja Murah China dan Perang Tarif
Susi, sapaannya mengatakan, KEK menunjukkan perkembangan cukup signifikan dalam penerimaan investasi. Secara kumulatif sejak KEK berdiri pada 2012 hingga akhir 2024, KEK telah merealisasikan investasi sebesar Rp 263,4 triliun dan menyerap 160.874 tenaga kerja. “KEK dihuni oleh 403 pelaku usaha,” ujar dia.
Selama 2024, nilai investasi di KEK mencapai Rp 90,1 triliun. Angka ini melampaui target sebesar Rp 78,1 triliun. Penyerapan tenaga kerja pada tahun tersebut mencapai 47.747 orang dengan tambahan 72 pelaku usaha. Nilai ekspor yang dihasilkan dari KEK sebesar Rp 21,78 triliun.
“Memasuki 2025, jumlah KEK bertambah jadi 25 kawasan,” kata dia.
Untuk memperkuat komitmen dalam membangun KEK, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menandatangani nota kesepahaman mengenai penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan data serta informasi statistik terkait KEK dan kawasan industri.
“Kolaborasi ini diharapkan dapat mendorong tata kelola data yang lebih terstruktur, terintegrasi, dan efisien, serta memperkuat kebijakan pembangunan berbasis bukti,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Nasional KEK Airlangga Hartarto.
Baca Juga
Kolaborasi Hijau, Pertamina dan PTPN III Bangun PLTS 3 MW di KEK Sei Mangkei
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah membangun integrasi sistem data lintas sektor yang mendukung pengelolaan kawasan ekonomi khususnya dalam pemanfaatan fasilitas fiskal. Kolaborasi yang dilakukan, pertama, dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk pemanfaatan fasilitas fiskal pajak pertambahan nilai (PPh) badan (tax holiday/tax allowance) melalui online single submission (OSS).
Kedua, dengan Kementerian Keuangan, Lembaga National Single Window (LNSW) melalui SINSW (Sistem Aplikasi KEK) untuk pemanfaatan fasilitas perpajakan dan kepabeanan baik ekspor, impor dan/atau transaksi domestik. Dengan demikian, seluruh data telah direkam melalui sistem yang dapat dibagikan dengan K/L terkait termasuk BPS.
“Tadi ada permintaan tambahan data, dari pada membuat sistem baru lebih baik melalui system LNSW saja, karena bagi pengusaha sistem itu merupakan sistem yang sudah jadi dan semua data masuk ke sana,” ujar dia.

