Ditagih DBH Pemprov Jakarta, Menkeu: Kayaknya Nggak Terlalu 'Urgent'
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menagih Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dana bagi hasil (DBH) untuk Ibu Kota. Permintaan itu disampaikan Pramono sembari berkelakar.
“Saya janji enggak akan minta apapun dari Ibu (Menkeu), tapi bagi hasilnya (DBH) jangan pelit-pelit dong, Bu,. DBH dibagi sesuai, aturan saja Bu,” kata Pramono Anung, di Taman Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Meski demikian, Sri Mulyani membalas kelakar Pramono dengan kemampuan Pemprov Jakarta membiayai pembangunan. Salah satunya dengan dana koefisien lantai bangunan (KLB) DKI Jakarta yang didapat dari swasta.
“Ternyata banyak ya sumber pendapatan tanpa APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) gitu. Hanya dengan memberikan izin dan keputusan 15 hari (keluar KLB)” kata Sri Mulyani.
Baca Juga
MRT Teken MoU dengan Persija, Sepakat Wujudkan Jakarta sebagai Kota Global
Sri Mulyani mengatakan pemerintah pusat akan membagikan DBH sesuai aturan. Meski begitu, pembagian DBH ini akan tergantung dengan keuangan negara.
“Karena saya baru kemarin di DPD juga ditagih DBH banyak banget dari daerah-daerah lain,” ujar dia.
Dalam Buku Alokasi dan Rangkuman Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) DKI Jakarta 2025, tercatat sejumlah anggaran untuk Ibu Kota. TKD untuk DKI Jakarta tercatat sebesar Rp 27,53 triliun.
Anggaran tersebut terdiri dari DBH DKI Jakarta sebesar Rp 22,35 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp 0,38 triliun, dan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 3,37 triliun, hibah ke daerah sebesar Rp 1,39 triliun, serta insentif fiskal sebesar Rp 0,31 triliun.

