Terus Ditagih Sampai Lunas, Menkeu Sebut 84 Penunggak Pajak Sudah Bayar Rp 5,1 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan terus menagih penunggak pajak. Dia menyebut sebanyak 200 penunggak pajak besar telah inkrah dengan total tagihan mencapai Rp 60 triliun.
Hingga September 2025, Purbaya mengatakan sebanyak 84 wajib pajak yang menunggak telah mengangsur tunggakan pajaknya.
“Terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total Rp 5,1 triliun,” kata Purbaya, di kantornya, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga
Hingga 31 Agustus, Penerimaan dari Pajak Digital Sentuh Rp 8,8 Triliun
Purbaya menjelaskan akan terus menagih tunggakan wajib pajak yang ada. Targetnya, proses untuk menagih pajak terutang itu akan dilakukan hingga akhir tahun.
“Yang jelas mereka nggak bisa lari lagi sekarang,” jelas dia.
Purbaya menegaskan 200 penunggak pajak tersebut berasal dari wajib pajak perusahaan. Wajib pajak berstatus individu jumlahnya relatif tak besar.
“Karena sederhana, skala kewajiban pajak yang besar pada umumnya muncul dari aktivitas korporasi,” ucap dia.
Baca Juga
Siap-Siap! Menkeu Purbaya Akan Kejar 200 Penunggak Pajak Besar
Sebelumnya diberitakan, Purbaya akan mengejar 200 penunggak pajak besar. Para penunggak pajak tersebut sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan.
“Kita mau kejar. Eksekusi. Itu targetnya sekitar Rp 50-60 triliun dalam waktu dekat ini, kita tagih dan mereka nggak bisa lari,” kata Purbaya saat konferensi pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Selain itu, Purbaya juga akan memperbaiki berkontraksinya penerimaan pajak. Salah satunya dengan melakukan penegakan hukum yang serius dengan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, ada pertukaran data juga dengan kementerian/lembaga (K/L) untuk mempermudah penarikan pajak.

