Siap-Siap! Menkeu Purbaya Akan Kejar 200 Penunggak Pajak Besar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan mengejar 200 penunggak pajak besar. Para penunggak pajak tersebut sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan.
“Kita mau kejar. Eksekusi. Itu targetnya sekitar Rp 50-60 triliun dalam waktu dekat ini, kita tagih dan mereka nggak bisa lari,” kata Purbaya saat konferensi pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Selain itu, Purbaya juga akan memperbaiki berkontraksinya penerimaan pajak. Salah satunya dengan melakukan penegakan hukum yang serius dengan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, ada pertukaran data juga dengan kementerian/lembaga (K/L) untuk mempermudah penarikan pajak.
Menurut Purbaya, pihaknya akan terus memantau perkembangan Coretax. Keterlambatan Coretax akan diperbaiki secepatnya, setidaknya dalam waktu satu bulan.
“Nanti saya bawa jago-jago dari luar yang jago IT untuk perbaiki itu dengan cepat,” ujar dia.
Baca Juga
Menkeu Purbaya Siap Ubah Budaya ABS di Kemenkeu, Cek Langsung Coretax
Untuk penerimaan cukai, Purbaya akan memanggil sejumlah platform penjualan daring, di antaranya Bukalapak, Tokopedia, dan Blibli untuk tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal terutama rokok.
“Tadi mintanya by 1 Oktober. Tapi saya bilang secepatnya. Kan sudah terdeteksi siapa-siapa yang jual, kita akan mulai tangkepin. Jadi yang masih jual, jangan jual lagi,” ucap dia.
Langkah tersebut, kata Purbaya, diharapkan dapat bisa mengurangi rokok ilegal. Di samping itu, pemerintah juga akan cek supplier dan warung kelontong.
“Kita akan cek. Yang jelas, bahwa siapapun yang jual rokok ilegal, di tempat mana, saya akan datangi secara random,” jelas dia.

