Permendag No 36/2023 Direvisi, Airlangga: Siap Nggak Pengusaha Ritel Nggak Impor?
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menantang para pengusaha ritel untuk menjual produk dalam negeri. Tantangan ini muncul setelah pemerintah resmi memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Kita pacu perdagangan dalam negeri bukan impor. Jadi, kita gunakan produk dalam negeri. Siap nggak?” kata Airlangga saat meresmikan kepengurusan Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) di kantornya, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga
Airlangga mengatakan revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tidak lagi mengatur barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan barang pribadi. Pengaturan barang dari dua kategori itu dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dukung Penggunaan Produksi Lokal
Merespons revisi tersebut, Airlangga terus mendukung penggunaan barang produksi dalam negeri. “Saya dukung produk dalam negeri. Masalah branding itu nanti ada bran di Indonesia dengan flavor asing. Itu boleh-boleh saja karena marketing gimmick,” ujar dia.
Sementara Ketua Umum Hippindo Budihardjo menyebut bahagia dengan revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang akhirnya disetujui. "Peraturan teknis dalam revisi tersebut disikapi positif," ucapnya.
Baca Juga
Asing Net Sell Saham Rp 0,72 Triliun Kamis, di SBN Rp 1,12 Triliun
Dengan revisi aturan tersebut, Budihardjo rencananya akan memenuhi kembali stok. Sebelumnya banyak yang kosong.
“Tadi launching belanja di Indonesia oleh Pak Menko, didukung Pak Wamen. Belanja Indonesia akan menaikkan lagi sektor retail yang terpuruk karena stok kosong,” ujar Budihardjo.
Kekosongan stok sejumlah barang karena perizinan yang belum siap. Hal ini menyebabkan impor barang tidak bisa masuk.

