Mendag Budi Sebut Permendag 8 dapat Ditinjau Ulang, Bukan Direvisi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebutkan pihaknya tidak akan melakukan perubahan atau revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Mendag Budi menegaskan, Permendag 8/2024 akan ditinjau ulang atau review jika memang diperlukan. Menurutnya, sebuah aturan akan bersifat dinamis sehingga akan menyesuaikan kondisi perekonomian.
"Bukan revisi tapi review, review itu kan setiap saat boleh. Review itu kan dulu sering saya bilang, Permendag terkait kebijakan impor itu dinamis, dia akan terus berkembang sesuai dinamika ekonomi kita, kita enggak boleh kaku juga, jadi itu terus berkembang," ucapnya, Senin (4/11/2024).
Baca Juga
Bantah Bos Sritex Soal Permendag 8/2024 Buat Tekstil Terpuruk, Mendag: Mungkin Belum Paham
Untuk melakukan review atas aturan tersebut, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag ini mengatakan bahwa pihaknya akan melibatkan kementerian maupun lembaga terkait. Namun, rapat untuk melalukan review itu belum diketahui kapan mulai dilakukan.
"Nanti kita masukan dari kementerian/lembaga lain, kan sebenarnya Permendag itu banyak kebijakan-kebijakan darikementerian/lembaga lain, perlunya review seperti itu," terang Mendag Budi.
Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang akan kembali mengusulkan untuk melakukan perubahan atau revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengaturan Impor. Menurutnya, kelonggaran pada aturan ini membuat sektor manufaktur terkontraksi.
Baca Juga
Bulan Fintech Nasional 2024 Hadir untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Digital
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak anti dengan barang impor selagi yang masuk adalah bahan baku dan bahan antara yang memang diperlukan para pelaku manufaktur untuk melakukan produksinya.
"A long the way kita juga harus mengupayakan agar bahan-bahan baku itu bisa diproduksi dalam negeri, produk antara juga bisa kita dapatkan untuk produksi dalam negeri sendiri. Sehingga kita tidak tergantung dari supply dan impor dan kita bisa membentuk supply chain bagi kebutuhan dunia dari Indonesia," terang Menperin.

