Lumbung Energi Nasional Makin Kaya, Teluk Bintuni Dapat Tambahan DBH dari Bahlil
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten Teluk Bintuni di Teluk Bintuni, Papua Barat, Rabu (11/6/2025). Dalam kesempatan tersebut, Bahlil memastikan Teluk Bintuni bakal mendapat tambahan dana bagi hasil (DBH).
"Hari ini saya datang untuk mengunjungi Genting Oil dan BP Tangguh. Pada 2027 saya pastikan penambahan dana bagi hasil untuk Bintuni dan Fakfak. Sudah mulai keluar pada 2027 akhir," ujar Bahlil, dikutip Kamis (12/6/2025).
Baca Juga
RI Bakal Produksi Baja Anti Karat Pertama untuk Proyek Besar Migas, Nilai Investasi Rp 100 Miliar
Kabupaten Teluk Bintuni merupakan lumbung energi nasional. Pasalnya, lebih dari sepertiga kebutuhan gas nasional dipasok oleh Kabupaten Teluk Bintuni.
Dia menyampaikan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Teluk Bintuni cukup besar untuk ukuran kabupaten, yakni sekitar Rp 3,1 triliun. Nilai tersebut tidak jauh berbeda dari Provinsi Papua Barat, yang merupakan provinsi tempat Teluk Bintuni berada, yakni sekitar Rp 3,5 triliun.
"Hampir sama (Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Teluk Bintuni). Bedanya, Pak Gubernur Rp 3,5 triliun mengelola tujuh kabupaten. Pak Bupati 24 distrik," jelas mantan Menteri Investasi tersebut.
Dia menyebutkan, besarnya APBD Bintuni disebabkan DBH minyak dan gas kabupaten tersebut. "Mau tambah lagi PAD (pendapatan asli daerah)-nya? Karena itu saya datang ke sini," kata Bahlil.
Baca Juga
BP dan Pertamina Kerja Sama Studi Pengembangan Amonia Biru di Bintuni
Pada kesempatan tersebut, Bahlil juga mengingatkan bahwa peningkatan produksi energi di Teluk Bintuni merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni terkait swasembada energi.
"Program Bapak Presiden Prabowo dalam Asta Cita itu ada empat, minimal ada empat yang selalu dibicarakan. Yang pertama adalah kedaulatan pangan, yang kedua energi, yang ketiga adalah hilirisasi, dan yang keempat adalah makanan bergizi," papar Bahlil.

