Anggota DPR Minta Pemerintah Buat Tarif untuk Pedagang Daring
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi XI Fauzi Amro meminta pemerintah menerapkan tarif Pajak Penghasilan (PPH) untuk pedagang daring di platform e-commerce.
“Wacana kita, harus ada tarif berapa persen dan besarannya berapa,” kata Fauzi, saat ditemui di Ruang Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Meski demikian, Fauzi berharap tarif PPH yang dikenakan ke UMKM yang turut berjualan secara daring. Klaster pengenaan tarif PPH digital ini sendiri sedang dibahas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Angkanya belum disampaikan ke kita. Dia (DJP) lagi meng-exercise,” jelas dia.
Menurut informasinya, saat ini perusahaan platform digital sedang mengkurasi pedagang mana saja yang dapat dikenai PPH. Proses ini dilakukan karena perusahaan e-commerce tersebut memiliki data mengenai pelaku usaha tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan penunjukkan marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPH) pasal 22 ke pedagang daring. Langkah ini dilakukan untuk menutup celah shadow economy.
Baca Juga
“Ketentuan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya pedagang online,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, dalam keterangan resminya, Kamis (26/6/2025).
Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut, Rosmauli berharap PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional. Selain itu, pelibatan marketplace dapat berkontribusi perpajakan yang mencerminkan kapasitas usaha secara nyata.
Rosmauli mengatakan kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pengenaan pajak dari hasil penjualan barang dan jasa secara online. Perubahan hanya terjadi pada sistem pemungutan.
Tujuan utama ketentuan ini, kata Rosmauli, yaitu menciptakan keadilan dan kemudahan. Aturan ini untuk memberikan kemudahan administrasi dan memastikan perlakuan pajak antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.
“UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini,” ujar dia.

