DJP: Marketplace bakal Diwajibkan Pungut PPh Pedagang Daring
JAKARTA, investortrust.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Keuangan) menyebutkan bahwa pemerintah akan mengatur ulang mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri pedagang daring. Marketplace nantinya akan bertindak sebagai pemungut PPh pasal 22.
“Pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan resminya, Kamis (26/6/2025).
Baca Juga
Menurut Rosmauli, kebijakan ini diambil untuk memudahkan pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sebab, proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.
Rosmauli mengatakan tujuan utama dari ketentuan ini yaitu menciptakan keadilan dan kemudahan. Mekanisme pemungutan dirancang untuk memberi kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha. “Tanpa menambah beban atau menciptakan pajak baru,” ujar dia.
Baca Juga
Bahas Soal Perpajakan, Menkeu Sebut Indonesia Punya Tarif Pajak yang Adil
Rosmauli menjelaskan peraturan mengenai penunjukkan marketplace sebagai pemungut PPh pasal 22 masih dalam proses finalisasi.
“Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaika secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik,” kata dia.

