Tunggu, Bakal Ada Aturan Lebih Keras untuk Pinjaman Daring
JAKARTA, investortrust.id – Di masa lalu, bahkan mungkin sampai sekarang, banyak cerita nestapa tentang korban pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol). Entah itu dialami masyarakat yang terjerat utang ke pindar resmi maupun pindar ilegal, sehingga menimbulkan problem sosial di masyarakat atau rumah tangga.
Banyak orang yang nekat menabrak pindar meski suku bunganya cukup mencekik lantaran kurangnya pengetahun tentang risiko pindar atau terbelit persoalan ekonomi akut. Di lain sisi, tak sedikit pula oknum nakal yang bisa meminjam di belasan perusahaan pindar atau yang dikenal dengan peer to peer (P2P) lending tersebut, dengan niat jahat membobol uang tanpa itikad mengembalikan.
Ke depan, cerita kelam seputar pindar baik karena tata kelola penyelenggara yang kurang beretika, peminjam (borrower) yang kurang pengetahuan, atau penipuan dan fraud diharapkan jauh berkurang. Peluang itu dimungkinkan karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melengkapi sejumlah peraturan yang lebih keras untuk memagari bisnis pindar, sekaligus membentengi konsumen dari kejahatan keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menyatakan, pindar memang harus dikawal betul agar tidak lagi menimbulkan persoalan di lapangan. Juga agar seluruh komponen yang terkait memahami bahwa model bisnis pindar sangat berbeda dengan bank.
„Pindar itu unsecured loan, tanpa agunan. Kalau terjadi masalah, yang tersisa sering hanya tulang belulang karena asetnya terutama berupa teknologi. Lender (pemberi pinjaman) harus dikasih pengetahuan bahwa model bisnisnya beda. Jadi kita akan klasifikasikan lender yang profesional dan tidak profesional,“ kata Agusman dalam Focus Group Discussion di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Tidak Heboh
Selama ini, OJK sudah menerbitkan aneka regulasi agar bisnis pindar lebih kondusif, baik bagi lender maupun borrower. Misalnya, suku bunga maksimum ditetapkan sebesar 0,3% per hari, plafon pinjaman maksimum (leverage) sebesar 40% dari penghasilan, penagihan kepada borrower tidak boleh dilakukan di atas jam 20.00, serta penggunaan credit scoring yang lebih kredibel. Setiap peminjam dibatasi hanya boleh meminjam di tiga penyelenggara P2P.
Namun, sejumlah peraturan yang ada terkadang masih diterabas sehingga berbagai kasus terus saja mencuat. Misalnya, ada komplotan yang bertindak sebagai agregator untuk menampung pinjaman dari lender P2P namun tidak sampai ke penerima.
Dalam konteks itulah, kata Agusman, OJK akan terus menempuh penguatan regulasi untuk mendorong tata kelola perusahaan yang lebih baik, sekaligus memberi perlindungan kepada konsumen. Yang sedang dirancang adalah perlunya agunan yang harus disediakan borrower guna melindungi lender. Juga ada pembatasan maksimum semacam legal lending limit (BMPK) di perbankan serta rasio utang terhadap penghasilan (leverage) borrower turun dari 40% ke 30% mulai tahun 2026.
Saat ini juga tengah dilakukan kajian tentang perlunya konsorsium asuransi untuk meng-cover risiko pindar yang cukup besar. Kelak, bakal ada standar minimal penghasilan bagi borrower, dan juga batasan usia minimal.
Ihwal modal minimum perusahaan pindar yang saat ini ditetapkan sebesar Rp 12,5 miliar, menurut Agusman, bisa saja dikaji ulang (dinaikkan) namun OJK melihat perkembangan. Per Mei 2025, ada 14 dari 96 perusahaan pindar yang belum mampu memenuhi modal minimum.
“Yang jelas, rencana penerbitan berbagai penguatan regulasi itu harus dilakukan secara terukur, agar tidak noise, tidak heboh,” tegas Agusman.
Hingga Mei 2025, posisi (outstanding) pindar tercatat sebesar Rp 82,59 triliun, atau tumbuh 27,93% persen secara tahunan (yoy), dengan tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) sebesar 3,19%.
Adapun untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan, pada Mei 2025 mencapai Rp 8,58 triliun atau meningkat 54,26% yoy, dengan NPF gross sebesar 3,74%.
“BNPL adalah saudara kandung pindar dan BNPL di dunia umumnya masih mencari bentuk pengaturan. Penyelenggara BNPL di Indonesia bisa di-fit and proper ulang karena mulai banyak korban. Akan ada pengetatan untuk terapi,” tegas Agusman.
Perusahaan Pembiayaan dan PMV
Di sektor PVML yang digawangi Agusman, sejatinya ada 11 sektor usaha, termasuk pindar. Sektor lain di antaranya adalah perusahaan pembiayaan (PP), perusahaan modal ventura (PMV), pergadaian, lembaga keuangan mikro (LKM), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Sarana Multigriya Finansial (SMF), dan Permodalan Nasional Madani (PNM).
Total aset ke-11 sektor bisnis di lingkup PVML hingga Mei 2025 tercatat sebesar Rp 1.049,2 triliun, terdiri bisnis konvensional Rp 931,38 triliun dan syariah Rp 117,77 triliun. Total penyaluran pembiayaan mencapai sebesar Rp 951,89 triliun. Ada 744 pelaku usaha di 11 sektor tersebut, meliputi 645 unit konvensional dan 99 syariah.
Untuk Perusahaan Pembiayaan (PP), piutang pembiayaan tumbuh 2,83% yoy pada Mei 2025 menjadi Rp 504,58 triliun. Rasio Non Performing Financing (NPF) gross cukup baik, tercatat sebesar 2,57% dan NPF net 0,88%. Sebagian besar portofolio PP masih terpusat di sektor otomotif. Penurunan penjualan kendaraan bermotor berpotensi menyebabkan pertumbuhan industri pembiayaan pun ikut terhambat.
Menurut Agusman, PP merupakan motor ekonomi setelah bank. Selama ini, NPF best practie (gross) maksimum sebesar 5%, namun level itu tidak pernah terlampaui. Hingga kini, terdapat 3 dari 145 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar.
“Ketidakpastian kondisi geopolitik dan ekonomi global mendorong perusahaan meningkatkan pengelolaan manajemen risiko sehingga penyaluran pembiayaan melambat dan kurang masif,” kata Agusman.
Adapun pembiayaan modal ventura (PMV) hingga Mei 2025 tercatat Rp 16,35 triliun. PMV dengan kegiatan Venture Capital Corporation (VCC) didominasi oleh penyertaan modal senilai Rp 4,51 triliun atau sebesar 88,08%. Kemudian PMV dengan lini bisnis Venture Debt Corporation (VDC) didominasi oleh pembiayaan senilai Rp 10,09 triliun atau sebesar 89,81%. Pada 2026-2027, minimal 52-66% penyaluran modal ventura VCC dapat difokuskan pada penyertaan modal, dan minimum 41-66% dari aset VDC digunakan untuk pembiayaan.
Agusman mengakui bahwa pertumbuhan bisnis PMV juga melambat. Penyebabnya adalah episode bakar uang oleh PMV di perusahaan start up sudah berakhir karena fenomena tech winter yang terjadi secara global, iklim usaha yang lesu, serta akses pendanaan yang terbatas.
“Namun, pembiayaan modal ventura diperkirakan dapat tetap tumbuh positif pada tahun 2025, seiring dengan penguatan regulasi dan meningkatnya minat investor terhadap sektor riil dan usaha produktif,” ucap Agusman.
Di bisnis industri pergadaian, aset PT Pegadaian per Mei 2025 tumbuh 30,84% yoy menjadi Rp 119.43 triliun, dengan pembiayaan tumbuh 32,25% atau sebesar Rp 99,84 triliun. Untuk pergadaian swasta, aset tercatat Rp 5,01 triliun (tumbuh 83,32%), dengan pembiayaan tumbuh 68,4% di level Rp 3,52 triliun.
Sejauh ini, OJK sudah membuat sejumlah roadmap di sektor PVML. Di antaranya adalah roadmap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), PMV, PP, LKM, roadmap kegiatan usaha bulion, dan roadmap pergadaian.
Terkena Sanksi
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Juni 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 18 Perusahaan Pembiayaan, 5 PMV, 17 penyelenggara pindar, 2 perusahaan pergadaian swasta, satu Lembaga Keuangan Khusus, dan dua Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku.
OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, menerapkan prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal dalam perekonomian nasional.
Sektor PVML non-bank ini memang melibatkan banyak entitas bisnis dengan konsumen kecil dan mikro sehingga terkesan rumit dan ribet. Namun, dengan penguatan regulasi dan pengawasan yang baik, kita optimistis sektor PVML kian berperan sebagai motor perekonomian di level grass root, dengan performa yang solid dan resilien. ***

