Hadi Poernomo: Harusnya Tax Ratio Capai 18,1%, Tapi Malah Menurun
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Hadi Poernomo menyebut, seharusnya tax ratio Indonesia bisa mencapai 18,1% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023. Namun, tax ratio Indonesia pada 2023 hanya sebesar 10,21% terhadap PDB, bahkan turun dibanding tahun 2005 yang mencapai 12,71% berdasarkan catatan Hadi.
“Kalau kita lihat dari 2005, (tax ratio) 12,71% setiap tahun (tambah) 0,3% dengan payung hukum untuk monitoring yang dimiliki sejak 2008. Maka 18 tahun, pada 2023, seharusnya tax ratio 12,71% ditambah 18 kali 0,3% yaitu 18,1%” kata Hadi dalam diskusi yang digelar Universitas Paramadina, melalui Zoom, Senin (05/02/2024).
Baca Juga
Analisis Link and Match
Hadi mengatakan, tax ratio setinggi itu dapat dicapai, jika pemerintah melaksanakan undang-undang. Ini terutama Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
“Dengan data, harusnya kita lakukan analisis link and match, sehingga terbentuk transparansi. Kalau transparansi terbentuk, masyarakat Indonesia dipaksa jujur,” ujar dia.
Dengan transparansi seperti ini, dia mengibaratkan pengendara mobil yang melaju dari Semanggi menuju Bundaran HI, Jakarta. Pengendara mau tidak mau patuh dengan mengenakan sabuk pengaman dan tidak bermain handphone ketika berkendara, karena ada CCTV.
“Kalau ini terlaksana, korupsi pun bisa dibuka. Ini karena data yang seharusnya dimiliki Ditjen Pajak itu di atas yang dimiliki PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata dia.
Baca Juga
PHRI Duga Ada Agenda Tersembunyi di Balik Penetapan Tarif Pajak Hiburan
Diperkirakan Under Tax
Wakil Rektor II Universitas Paramadina Handi Risza, sebelumnya, juga mempertanyakan kondisi tax ratio Indonesia selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berkisar 8,33% hingga 10,76% terhadap PDB. Tax ratio cenderung menurun.
Bahkan, pemberian tax amnesty pada 2016 tidak memberi dampak signifikan bagi peningkatan rasio pajak nasional. “Dalam 10 tahun terakhir, terkonfirmasi tax ratio tidak meningkat secara signifikan,” ujar dia.
Beberapa sektor diperkirakan mengalami under tax. Misalnya konstruksi, meski kontribusi mencapai sekitar 9% dari PDB, sektor ini hanya berkontribusi sekitar 4% untuk pajak. Demikian pula pertambangan yang mampu berkontribusi sekitar 12% dari PDB, hanya menyumbang pajak sebesar 8%.
“Pemerintah perlu memberi perhatian beberapa sektor yang kami kategorikan under tax ini. Ini agar bisa ditingkatkan, sebagai salah satu sumber penerimaan negara,” kata dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut belum lama ini, tax ratio Indonesia pada tahun 2023 tercatat sebesar 10,21% terhadap PDB.

