Target Tax Ratio 23%, Masuk Akal atau Halu?
JAKARTA, investortrust.id -- Dalam sesi debat calon wakil presiden (cawapres), Sabtu (23/12/2023), Mahfud MD, pasangan capres Ganjar Pranowo, mempertanyakan target tax ratio (rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto) yang diusung pasangan Prabowo-Gibran sebesar 23%. Mahfud menyebut target tersebut tidak realistis.
Pasangan Ganjar-Mahfud sendiri tidak menyinggung soal target tax ratio (rasio pajak) dalam Visi-Misi yang dibeberkan. Sedangkan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mematok target rasio pajak sebesar 13-16% di tahun 2029.
Sementara itu, dalam RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) 2025—2045, pemerintah mematok target tax ratio pada kisaran 18%—20%. Level tersebut selaras dengan perhitungan Bank Pembangunan Asia (ADB) yang menyebut titik optimal tax ratio Indonesia adalah 18%.
Tak pelak lagi, perdebatan seputar rasio pajak tersebut menjadi topik panas di media sosial. Tentu saja, masing-masing orang berkeras dengan pendapat dan argumen masing-masing yang mengekor pasangan calon yang didukung.
Jika diasumsikan target tax ratio 23% dalam lima tahun ke depan, pertumbuhan penerimaan pajak tahunan harus mencapai 39%. Target pajak 2025 harus melonjak sekitar 39% dari target APBN 2024. “Masuk akal tidak? Tidak masuk akal sama sekali. Seperti pertanyaan saya, bisakah menaikan pendapatan per kapita dua kali lipat dalam lima tahun? Tidak mungkin kan,” kata pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis, Fajry Akbar kepada investortrust.id, Rabu (27/12/2023).
Gibran dalam paparannya menyebut, salah satu strategi untuk mencapai rasio pajak 23% adalah dengan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN). BPN berada langsung di bawah presiden sehingga mempermudah koordinasi dengan kementerian terkait dan lembaga ini fokus mengumpulkan penerimaan negara. Nantinya, Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan dilebur.
Secara umum, tax ratio adalah perbandingan antara penerimaan pajak dengan produk domestik bruto (PDB) sebuah negara. Di Indonesia, ada pengertian rasio pajak dalam arti sempit dan dalam arti luas.
Menurut keterangan laman Kementerian Keuangan, rasio pajak dalam arti sempit mengandung arti bahwa komponen pajak yang dimaksud hanyalah pajak yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pusat dan pajak daerah.
Adapun rasio pajak dalam arti luas mengandung pengertian bahwa komponen pajak tersebut meliputi pajak pemerintah pusat, pajak daerah, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam migas, serta PNBP mineral dan batubara (minerba).
Mengapa Rendah
Di Indonesia, rasio pajak cenderung fluktuatif. Pada 2004, rasio pajak berada di posisi sebesar 12,2%. Setelah itu, rasio pajak cenderung menurun dan menyentuh titik terendah saat pandemi Covid 2020, yakni 8,33%. Setelah itu, rasio pajak perlahan bangkit dan tahun lalu berada di posisi 10,39%.
Lagi pula, tax ratio Indonesia tergolong paling rendah di lingkungan ASEAN. Bandingkan dengan Malaysia dengan tax ratio 11,8% pada 2022, Singapura 12,6%, Thailand 16,4%, Filipina 18,1%, dan Vietnam 18,2%.
Di level global, negara-negara maju umumnya memiliki tax ratio yang sangat tinggi, di atas 40%. Sebut saja Prancis dengan rasio pajak 46,1%, Norwegia 44,3%, Italia 42,9%, Swedia 41,3%, Yunani 41%.
Sedangkan di Asia Pasifik, negara dengan tax ratio tinggi adalah Selandia Baru 33,8%, Jepang 33,2%, Korsel 29,9%, Australia 28,6%, Tiongkok 21%.
Mengapa rasio pajak di Indonesia cenderung rendah, banyak faktor yang menjadi penyebab. Salah satunya adalah tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang masih relatif tinggi, yakni 22%. Negara lain sudah mengenakan tarif lebih rendah, sehingga di mata investor, Indonesia kurang kompetitif dibanding negara pesaing.
Faktor lain adalah pendapatan atau PDB per kapita penduduk yang rendah. Tahun 2022, nilai PDB per kapita Indonesia sebesar US$ 4.784. Dana Moneter Internasional memprediksi tahun ini PDB per kapita Indonesia mencapai US$ 5.100. Sedangkan dalam Visi Indonesia Emas 2045, pemerintah mencanangkan PDB per kapita sekitar US$ 30 ribuan, atau lebih dari 6 kali lipat dari level sekarang.
Di lain sisi, banyak insentif pajak yang digelontorkan pemerintah kepada dunia usaha menjadi penyebab berkurangnya potensi penerimaan pajak. Insentif ini dibutuhkan, selain untuk menaikkan daya saing, juga untuk menstimulasi tumbuhnya bisnis-bisnis baru. Terlebih pada saat pandemi Covid, ketika banyak dunia usaha bangkrut dan turun omzet, pemerintah memberikan insentif fiskal besar-besaran.
Menurut Fajry Akbar, ada beberapa insentif atau perbedan perlakuan perpajakan yang perlu dievaluasi. “Seperti pengenaan PPh Final untuk sektor tertentu, misalnya. Atau ambang batas PPN bagi UMKM yang perlu dievaluasi ulang,” kata dia.
Di luar itu, masih banyak wajib pajak yang membayar pajak tidak sebagaimana mestinya atau under-tax. Artinya, itu menunjukkan tingkat kepatuhan dalam membayar pajak masih belum seperti diharapkan.
Belum lagi adanya potensi kebocoran pajak yang disebabkan oleh aksi kongkalikong antara aparat pajak dan pajib pajak. Boleh jadi mereka berkolaborasi dalam penghindaran pajak secara ilegal atau menghindari pajak dengan memanfaatkan celah kelemahan aturan (tax evation).
Menyulap Tax Ratio
Lantas, bagaimana strategi untuk menggenjot tax ratio, apalagi untuk mencapai level 23%?
Pemerintah, menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, sudah berusaha keras dan menempuh berbagai strategi agar penerimaan pajak terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2017, penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp 1.343,5 triliun. Penerimaan terus meningkat, namun terkoreksi saat mulai pandemi 2020. Tahun 2022, penerimaan pajak terealisasi sebesar Rp 2.034,5 triliun dan tahun ini ditargetkan mencapai Rp 2.118,3 triliun.
Seiring dengan penerimaan pajak yang meningkat, PDB pun terus meningkat. Itulah sebabnya, agar tercapai tax ratio yang tinggi, laju peningkatan penerimaan pajak harus jauh lebih tinggi dari laju kenaikan PDB. Ada beberapa strategi dan kebijakan yang bisa ditempuh untuk mendongkrak rasio pajak.
Dalam pandangan Fajry Akbar, untuk mengerek tax ratio secara signifikan perlu transformasi struktur ekonomi dan itu butuh waktu lebih dari lima tahun.
Ada dua hal yang perlu dilakukan, yaitu melakukan reformasi perpajakan secara berkelanjutan dan melakukan perbaikan struktur ekonomi nasional.
Fajry menilai, perbaikan struktur ekonomi sering dilupakan orang. Contohnya, PPh 21 Orang Pribadi. Berbeda dengan negara-negara maju (OECD), kontribusi penerimaan PPh OP Indonesia masih rendah, cuma 9% dari total penerimaan pajak. Hal itu terjadi karena basis penerimaan pajaknya lemah.
Dia lantas merujuk data SAKERNAS BPS tahun 2016. Ternyata, mayoritas angkatan kerja di negeri ini berpendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni Rp 54 juta/tahun. “Data ini dikonfirmasi data DJP, bahwa WP Orang Pribadi yang wajib lapor SPT hanya 13,8 juta. Sedangkan angkatan kerja kita sampai 147 juta orang. Artinya, jumlah orang yang berpendapatan di atas PTKP hanya 8,84% dari angkatan kerja,” tegas Fajri.
Dari situlah Fajri menekankan perlunya perbaikan struktur ekonomi, agar pendapatan per kapita penduduk meningkat.
Strategi berikutnya adalah reformasi perpajakan. “Saya melihat reformasi perpajakan sudah on the track, sudah baik, hanya perlu melanjutkan apa yang berjalan sekarang seperti core tax system atau implementasi dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Fajri.
Upaya lain adalah memperluas basis pajak, agar sektor usaha atau profesi-profesi yang selama ini belum tersentuh pajak segera dipajaki. Perluasan basis pajak ini menjadi senjata penting untuk mencegah fenomena “berburu di kebun binatang”, alias memburu pajak ke wajib pajak yang “itu-itu saja”.
Langkah berikutnya adalah intensifikasi bagi mereka yang kategori masih under-tax atau belum membayar pajak sebagaimana mestinya. Dalam konteks ini, sosialisasi dan peningkatan kepatuhan pajak mesti digalakkan.
Terkait dengan kepatuhan pajak, perbaikan administrasi perpajakan mutlak dilakukan. Pembenahan ini salah satunya bisa ditempuh lewat pemanfaatan teknologi dan perbaikan sistem untuk mencegah kebocoran pajak.
Selanjutnya, perbaikan iklim bisnis dan investasi secara kontinu menjadi keniscayaan. Sebab, iklim bisnis yang kondusif otomatif akan mendorong investasi masuk, sehingga potensi penerimaan pajak pun makin besar, baik pajak korporasi atau badan maupun pajak perorangan atau karyawan.
Aspek penting lain yang bakal signifikan dalam menaikkan penerimaan pajak maupun tax ratio adalah penegakan hukum yang konsisten bagi manipulator pajak, baik itu yang dilakukan oleh wajib pajak maupun oleh aparat pajak. Atau kongkalikong antara keduanya.
Nah, apakah target tax ratio 23% itu sesuatu angka yang masuk akal atau tidak, bisa terwujud atau tidak, ada prinsip yang harus dipegang teguh. Yaitu, upaya menggenjot habis-habisan penerimaan pajak jangan sampai mengganggu pertumbuhan ekonomi dan berdampak buruk terhadap iklim investasi. Kedua aspek itu harus berjalan simultan, paralel, dan saling mendukung. ***

