BKF: Pemangkasan PPh Impor Masuk dalam Negosiasi Tarif ke AS
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyebut, pengurangan pajak penghasilan (PPh) impor akan masuk dalam diplomasi atau negosiasi tarif yang ditetapkan Amerika Serikat (AS). Meski demikian, keringan tarif impor untuk produk AS ini belum resmi dimasukkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
“Ini (keringanan PPh impor) dalam konteks kita diplomasi. Jadi, itu kita tawarkan sebagai menu,” kata Febrio, ditemui setelah Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia, yang digelar di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Febrio mengatakan, pemerintah juga siap melakukan deregulasi untuk memberi daya tawar ke Presiden AS Donald Trump. Namun, langkah deregulasi ini diharapkan menyasar seluruh aspek aturan pemerintah. “Jadi yang kita tunjukkan adalah regulasi reformasi perpajakan kepabeanan untuk kemudahan sektor usaha,” kata dia.
Baca Juga
Emas Lolos BM Tinggi, Tarif Impor TPT dan Alas Kaki Dinegosiasi
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyebut tak hanya administrasi, perbaikan perpajakan juga menyasar tarif PPH impor. Menurutnya, PPH impor akan diturunkan dari 2,5% menjadi 0,5%. “Kebijakan perpajakan untuk PPH impor, kami akan melakukan penyesuaian untuk produk tertentu yang tadinya 2,5% ke 0,5%” kata dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, pemerintah akan menyesuaikan tarif biaya produk impor yang awalnya di antara 5% hingga 10% menjadi 0% hingga 5%. “Ini untuk produk-produk yang berasal dari Amerika Serikat, yang masuk dalam most favored nation,” jelas dia.
Pemerintah juga akan menyasar perbaikan tarif bea keluar untuk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Tarif bea keluar CPO akan dilakukan penyesuaian sehingga ekuivalen mengurangi beban hingga 5%.
“Pak Menteri Perdagangan dan Menko Perekonomian juga minta agar biaya masuk antidumping, imbalance safeguard bisa dilakukan dan dipercepat hanya dalam waktu 15 hari. Itu akan dilakukan bersama dengan K/L (kementerian/lembaga) yang lain,” ujar dia.
Dalam paparan Kemenkeu disebutkan terdapat lima poin ukuran, yaitu administrasi perpajakan dan kepabeanan, kebijakan perpajakan, penyesuaian tarif bea masuk produk impor, penyesuaian tarif bea keluar CPO, dan trade remedies.
Dalam administrasi perpajakan, terdapat tiga hal utama yang disasar pemerintah, yaitu proses percepatan pemeriksaan pajak, restitusi pajak, serta perizinan dan pengawasan ekpor impor. Kemenkeu menyebut, evaluasi terhadap tiga instrumen ini setara dengan 2% non-tariff measurement (NTM).
Baca Juga
Apindo Minta Impor dari AS Langsung oleh Industri, Tidak Lewat Pihak Ketiga
Untuk kebijakan perpajakan, pemerintah akan menyesuaikan tarif PPh impor untuk produk elektronik, seluler, dan laptop. Penyesuaian ini setara dengan 2% NTM.
Sementara penyesuaian tarif bea masuk akan menyasar semua produk AS termasuk besi baja, alat kesehatan, pertambangan, produk turunan besi dan baja, serta produk yang masuk dalam perjanjian informasi dan teknologi. Tarif untuk berbagai produk ini akan memangkas NTM sebesar 5%.
Pemerintah menyebut penyesuaian tarif bea keluar CPO akan dikalkulasi ulang. Nilai bea keluar bervariasi hingga 0% hingga 25%. Dengan demikian, NTM yang dapat dipangkas berkisar sekitar 5%.

