Kemenkeu Minta Maaf soal Konten Bea Cukai Kualanamu di Media Sosial
JAKARTA, investrotrust.id - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengklarifikasi polemik barang bawaan penumpang dari luar negeri. Prastowo mengatakan konten yang dibuat Kantor Bea Cukai Kualanamu di Instagram merupakan inisiatif untuk menjawab rasa ingin tahu publik mengenai substansi peraturan dan praktik di lapangan.
“Kami mohon maaf untuk ketidaknyaman yang terjadi dan kegaduhan yang timbul,” kata Prastowo, melalui unggahannya di X, dulu Twitter, Minggu (24/3/2024).
Prastowo mengatakan sejak aturan pembatasan barang dari luar negeri telah ditetapkan sejak 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Aturan itu difokuskan untuk high value goods, di antaranya, sepeda olahraga, barang-barang pameran atau kegiatan seni seperti syuting atau konser di luar negeri.
Baca Juga
Setelah Dilantik, Prabowo-Gibran akan Memisahkan Ditjen Pajak-Bea Cukai dari Kemenkeu
“Jadi bukan tas jinjing dan sepatu seperti yang dicontohkan,” kata dia.
Prastowo mengatakan praktik selama ini, kantor Bea Cukai sangat selektif dalam menentukan barang yang perlu dideklarasikan. Bahkan, kata dia, faktanya, sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri dan perjalanan dapat dilakukan dengan baik dan nyaman.
“Deklarasi ini pun sifatnya opsional, bukan kewajiban. Ini demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke Tanah Air. Opsi lain adalah menggunakan costum declaration yang disediakan atau cara lain,” kata dia.
Prastowo mengatakan, layanan deklarasi diberikan di area keberangkatan internasional. Bukan area kedatangan.
“Semoga dengan keterangan ini warga negara yang akan bepergian ke luar negeri tetap dapat menjalankan aktivitas dengan baik dan lancar,” kata dia.

