Pemerintah Bakal Bentuk Dewan Media Sosial, Buat Blokir Konten?
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Media Sosial (DMS) yang akan dibentuk oleh pemerintah dipastikan tidak punya wewenang untuk melakukan pemblokiran seperti yang dikhawatirkan oleh masyarakat.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyebut DMS disiapkan untuk membuat panduan etika di media sosial. Harapannya, tidak ada lagi konten yang tidak sesuai standar etika atau kode etik tayang di media sosial.
“Dia (DMS) tidak punya wewenang, misalnya, untuk menutup, memblokir, atau segala macam, enggak. Jadi, lebih kepada rekomendasi-rekomendasi etik terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap penyebaran informasi," katanya ketika ditemui di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).
Lebih lanjut, Nezar menjelaskan bahwa DMS merupakan usulan masyarakat
Baca Juga
Berantas Judi Online, Pemerintah akan Denda Rp500 Juta ke Platform Media Sosial
Nezar mengatakan DMS merupakan salah satu usulan dari masyarakat yang ingin terbebas dari konten misinformasi dan disinformasi di media sosial. Lembaga ini akan beranggotakan berbagai elemen terkait, tidak hanya pemerintah.
“Dewan Media Sosial ini badan yang independen sebetulnya dan didirikan oleh para stakeholders (pemangku kepentingan). Di situ termasuk pemerintah, platform (media sosial), masyarakat sipil. Lalu kemudian industri juga ada di situ," paparnya.
Nezar belum bisa memastikan kapan DMS akan terbentuk. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, khususnya Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization/UNESCO).
Menurut Nezar, wacana DMS ini bukan baru dibicarakan, akan tetapi sudah sejak dua tahun terakhir. Di sejumlah negara lembaga serupa diketahui sudah lebih dahulu dibentuk.
“Jadi sudah dua tahun belakangan ini menjadi semacam diskursus lah. Dan di Irlandia itu sudah coba dibentuk, ada namanya Irish Social Media Council," ungkapnya.
Baca Juga
Polemik Wewenang Polri Blokir Akses Internet, Begini Tanggapan Kemenkominfo dan ISP
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan DMS merupakan respon pemerintah atas masukan dari organisasi masyarakat sipil dan UNESCO. Dia juga memastikan pembentukan lembaga tersebut akan didukung oleh kajian akademik.
“Saat ini pemerintah sedang menimbang wacana ini dan terbuka atas masukan-masukan selanjutnya," katanya melalui keterangan resmi Kemenkominfo, dikutip Sabtu (1/6/2024).
Budi Arie mengungkapkan DMS dibentuk untuk memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia yang lebih akuntabel. Lembaga tersebut akan berdiri secara independen atau tidak berada di bawah kementerian atau lembaga pemerintah.
"Jika terbentuk, DMS dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam tata kelola media sosial, termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital," pungkasnya.

