Pengamat Pertanyakan Sampai Kapan Pemerintah Tanggung PPN di 3 Komoditas yang Ditangguhkan dari PPN 12%
JAKARTA, investortrust.id - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi dasar pemerintah tetap memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2024. Sebelum akhirnya resmi diumumkan, pemerintah sempat mewacanakan penerapan tarif PPN 12% akan menyasar produk barang mewah.
Tetapi, PPN 12% diberlakukan untuk hampir keseluruhan barang kecuali bahan makanan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan, dan jasa keuangan dan asuransi, serta transportasi.
Direktur Riset Bright Institute Muhammad Andri Perdana menyangsikan narasi yang disebutkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai penangguhan kenaikan PPN terhadap Barang Kebutuhan Pokok dan Penting (Bapokting) sebagai bagian dari paket stimulus untuk rumah tangga berpendapatan rendah. Padahal, barang yang ditangguhkan dalam paket tersebut hanya tiga barang.
Tiga barang yang akan ditangguhkan dari kenaikan PPN ini yaitu tepung terigu, Minyakita, dan gula industri.
“Ini pun bukan tarifnya tidak dinaikkan, tapi kenaikan pajak tersebut ditanggung oleh negara atau dengan kata lain DTP (Ditanggung Pemerintah). Jadi tarif PPN-nya tetap 12%, namun pemerintah membayarkan 1%. Kita tidak tahu sampai kapan negara akan terus menanggung PPN untuk ketiga produk tersebut,” ujar Andri, dalam keterangan resminya, Selasa (17/12/2024).
Secara keseluruhan, Andri mengatakan barang-barang yang dibebaskan dari PPN sebetulnya sudah dikategorikan sebagai barang yang tak terbebani tarif. Barang-barang tersebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terentu dari Luar Daerah Pabean.
Baca Juga
Beri Insentif Dampak PPN 12% Negara Bisa Kehilangan Penarikan Pajak Rp 40 Triliun
Andri mengatakan barang-barang yang tidak terbebani PPN terbagi menjadi dua jenis, pertama barang kena pajak (BKP) tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan BKP tertentu yang tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
“Yang digolongkan sebagai BKP tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN antara lain adalah vaksin polio, vaksin COVID-19, buku pelajaran, kitab suci, jasa konstruksi untuk keperluan ibadah, hingga produk-produk yang berhubungan dengan bencana nasional,” ucap dia.
Sedangkan yang digolongkan sebagai BKP tertentu yang Tidak Dipungut PPN/PPN dan PPnBM antara lain adalah sembako (kecuali minyak goreng), barang hasil kelautan dan perikanan, mesin dan peralatan pabrik, hewan ternak, bibir & pakan, rumah susun milik, perak butiran dan batangan, listrik di bawah 6.600 VA, air bersih, barang hasil pertambangan, hingga gula konsumsi.
“Barang-barang yang dibebaskan PPN sudah diatur setidaknya sejak PP 146 tahun 2000,” ujar dia.
Namun justru dengan kebijakan baru ini, sebagian barang-barang tersebut yang tadinya tidak dibebani PPN tersebut kini langsung terkena tarif 12%.
Andri mengatakan produk seperti beras premium, ikan salmon, listrik di atas 3.500 VA, rumah sakit VIP, jasa pendidikan, dan lain-lain yang dianggap premium tadinya PPN 0% kini dibebankan 12%.
“Produk-produk tersebut sebelumnya satu kategori dengan BKP tertentu yang tidak dibebani PPN, namun sekarang hanya yang digolongkan ‘non-premium’ yang bebas PPN. Jadi inilah yang digembar-gemborkan sebagai ‘PPN hanya untuk barang mewah’ tersebut. Padahal seluruh barang dalam kategori tersebut memang bebas PPN dari dulu,” kata dia.

