Pemerintah Beri Insentif PPN DTP sampai 2024, Ini Kata Pengamat Properti
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan baru mengenai pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah seharga Rp 2 Miliar hingga Rp 5 Miliar.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 (PMK No. 120/2023) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengungkapkan kebijakan ini sangat mendorong peningkatan penjualan properti sama seperti tahun sebelumnya. Dia juga memaparkan kontribusi sektor properti menyumbang 16,30% atau Rp2.865 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional.
“Kebijakan ini tepat dikeluarkan saat ini, mengingat pada saat pandemi kebijakan yang sama dikeluarkan dan dampaknya terjadi peningkatan yang signifikan pada pasar properti. Sektor perumahan dan industri ikutannya pada tahun 2018-2022 menyumbang sebesar Rp2.349-Rp2.865 triliun, atau setara 14,63% - 16,30% terhadap PDB nasional berdasarkan penelitian UI-KADIN,” ungkap Ali kepada investortrust melalui percakapan Whatsapp, Senin (4/12/2023).
Baca Juga
Pemerintah Beri Insentif PPN DTP, Apersi Ungkap Prospek Pasar Properti
Dia menambahkan, dampak kebijakan PPN DTP terhadap pertumbuhan ekonomi nasional cukup besar karena sektor properti akan menggerakkan 172 industri. “Sektor perumahan dan properti akan menggerakkan 172 industri terkait yang akan meningkatkan perekonomian,” tambah Ali.
Ali juga menyampaikan, kebijakan PPN DTP akan meningkatkan daya jual properti nasional dikarenakan pemerintah akan menanggung PPN 100% dari November 2023 sampai dengan Juni 2024.
“Pasti meningkat (pasarnya), karena masyarakat juga membutuhkan perumahan apalagi pemerintah menanggung PPN 100% yang dikenakan untuk periode November 2023 sampai dengan Juni 2024,” ujarnya.
Terkait sub sektor industri properti, seperti bahan-bahan bangunan, Ali menjelaskan dengan adanya kebijakan ini akan mendongkrak penjualan juga. Iya pasti, dengan adanya kebijakan ini pasti akan meningkatkan penjualan di sub sektor industri bahan-bahan bangunan seperti pasir, batu kali, batako, semen, baja, dan seterusnya,” jelasnya. (CR-3)

