Pemerintah Beri Insentif PPN DTP, Apersi Ungkap Prospek Pasar Properti
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru mengenai pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah seharga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Mohamad Solikin menyebutkan, kebijakan ini sangat positif untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor properti. Meskipun pasar properti masih recovery pasca pandemi, masyarakat cenderung wait and see sebelum memutuskan untuk membeli rumah.
“Pasca pandemi, kami (Apersi) mendesak pemerintah untuk segera memberikan insentif karena pasar properti masih recovery. Meskipun (insentif) sedikit membantu, karena masih di masa recovery dan pada saat ini memang waktunya politik, masyarakat masih di fase wait and see,” kata Solikinkepada investortrust.id di DPP Apersi, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Pasca Covid-19, pemerintah memberikan insentif PPN DTP yang dinilai positif oleh Apersi untuk mengakselerasi dan menghindari kebangkrutan developer.
Baca Juga
BSDE Catat Cadangan Real Estate Rp 13,66 Triliun, Optimistis Sambut Insentif Properti Jilid III
“Sebenarnya, pasca Covid-19 pemerintah sudah memberikan insentif berupa PPN, yang pertama ketika kondisi saat itu hampir semuanya (properti) stuck. Kami mengapresiasi pemerintah pada saat kondisi seperti itu, pemerintah memberikan insentif menjadi sesuatu yang positif, sehingga mengakselerasi dan meminimalkan developer itu tidak bangkrut,” ungkap Solikin.
Solikin membagi pasar properti menjadi dua segmen utama, yaitu sektor masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan sektor komersil. Untuk MBR, regulasi dianggap baik, tetapi ia menekankan perlunya peningkatan anggaran. Sementara itu, insentif untuk sektor komersil diperlukan agar konsumen dapat memiliki rumah dan mengatasi backlog yang signifikan.
“Untuk MBR tidak terlalu berpengaruh, regulasi sudah bagus, namun anggaran harus ditingkatkan. Untuk yang komersil, insentif ini diberikan untuk para konsumen agar segera memiliki rumah. Karena, backlog yang begitu besar hampir Rp12 juta lebih,” jelas Solikin.
Baca Juga
Pengusaha Yakin Insentif Properti Bisa Dongkrak Penjualan Rumah, Ini Alasannya!
Apersi menyarankan pembentukan badan khusus yang berfokus pada sektor perumahan. Solikin mengkritik alokasi anggaran saat ini yang hanya sekitar 15% untuk sektor perumahan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Terkait sektor perumahan, ini akan kita wujudkan melalui badan atau kementerian tersendiri. Karena, kalau saat ini digabung dengan Kementerian PUPR, fokusnya itu tidak lebih dari 15% untuk sektor perumahan, sisanya ke infrastruktur,” pungkasnya.
Menurut Apersi, pemerintah belum sepenuhnya mengatasi ketimpangan backlog perumahan. Apersi pun turut memberikan masukan kepada kontestan pemilihan presiden (Pilpres) dengan merancang grand design terkait perumahan di Indonesia. “Kami merancang grand design sebagai masukan kepada seluruh calon presiden (capres) terkait perumahan di Indonesia,” lugas Solikin.
Solikin juga menyebut praktik pemasaran developer, seperti DP 0% dan bebas PPN, sebagai upaya untuk menarik konsumen dengan mengurangi margin dan meningkatkan penjualan. “Sebenarnya kebijakan ini sudah lazim dijalankan oleh developer, misal DP 0%, bebas PPN, kemudian DP dibayar oleh developer. Hal tersebut dilakukan untuk menarik konsumen supaya betul-betul operasional developer tidak kedodoran,” tandasnya.
Solikin menekankan bahwa kebijakan pemerintah harus lebih peka terhadap kebutuhan industri properti dan mengajak pemerintah untuk lebih sering berdialog dengan pelaku lapangan. “Pemerintah ini kurang peka menurut kami, APERSI kan pelaku di lapangan, ajaklah kami sering ngobrol. Baru akhir-akhir ini saja, karena mau pilpres sehingga kami baru diajak ngobrol, kemarin-kemarin kemana, kan begitu?” (CR-3)

