Pengamat Pajak CITA Pertanyakan Rencana Tax Amnesty yang Bergulir
JAKARTA, investortrust.id - Pengamatan Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mempertanyakan alasan wakil rakyat yang menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Tax amnesty tercatat sudah dua kali diberlakukan di Indonesia.
“Apa urgensi dari tax amnesty jilid III ini? Benar-benar tidak masuk akal,” kata Fajry, saat dihubungi investortrust.id di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga
Bakal Ada Tax Amnesty Jilid III, RUU Pengampunan Pajak Masuk Prolegnas
Bisa Kurangi Kepercayaan WP
Fajry mengatakan mendapat informasi mengenai disepakatinya RUU Pengampunan Pajak secara tiba-tiba. Dia mengatakan, penerapan tax amnesty untuk ketiga kalinya akan mengurangi kepercayaan wajib pajak.
“Bagaimana mungkin masyarakat akan percaya bahwa itu yang terakhir?” ucap dia.
Dengan munculnya tax amnesty ini, ujar dia, wajib pajak dapat terpicu untuk bersikap tidak patuh. Ini karena wajib pajak akan mengandalkan tax amnesty yang digelar pemerintah.
“Ini pada akhirnya mendorong orang untuk tidak patuh dan pastinya distrust ke pemerintah, karena tidak konsisten dengan ucapannya,” tutur dia.
Fajry mempertanyakan untuk siapa sebetulnya pemberian tax amnesty ini. Sebab, sebagian besar konglomerat telah masuk ke dalam tax amnesty jilid I dan II.
Dari dua tax amnesty yang bergulir pada 2016 hingga 2017 ke Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022, lanjut dia, ada penurunan. Kalaupun ada lagi pengampunan pajak, pasti penerimaannya akan jauh lebih kecil dibanding PPS 2022.
Fajry menilai kemunculan tax amnesty di era pemerintahan baru ini sebagai kemunduran. Sebab, pada saat yang sama, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN pada awal tahun depan.

