Hanif Dhakiri: RUU Tax Amnesty Harus Punya Target yang Jelas
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi XI DPR M Hanif Dhakiri menyampaikan, masuknya RUU Tax Amnesty dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 harus didasarkan pada analisis kebutuhan fiskal negara dan target yang jelas.
Dia menekankan bahwa tanpa reformasi sistem perpajakan yang mendasari kebijakan ini berisiko memperkuat ketidakpatuhan pajak dan melemahkan kepercayaan terhadap sistem perpajakan.
“RUU Tax Amnesty tidak boleh hanya menjadi solusi sementara untuk meningkatkan penerimaan negara. Program ini harus dirancang dengan hati-hati dan diiringi reformasi sistem pajak yang menyeluruh agar memberikan dampak positif jangka panjang,” kata Hanif dalam keterangan resminya, Kamis (21/11/2024).
Dia mengatakan semua kebijakan perpajakan harus dikalkulasi. Jadi, plus minus dan desain dari tax amnesty harus dikaji secara mendalam. Pada akhirnya, kendati telah masuk Prolegnas, pembahasan RUU ini tetap bergantung pada relevansi dan urgensinya.
Baca Juga
“Jika setelah dikaji manfaatnya tidak optimal atau justru merugikan, pembahasannya dapat ditunda atau bahkan dikeluarkan dari Prolegnas. Kalau manfaatnya besar ya kita lanjutkan,” tutupnya.
Wakil Ketua Umum DPP PKB ini menggaris-bawahi tiga aspek penting yang harus diperhatikan. Pertama, tax amnesty harus menjadi bagian dari reformasi sistem perpajakan yang lebih luas. Program ini harus diiringi penguatan basis data wajib pajak, percepatan digitalisasi pajak, dan penegakan hukum yang tegas.
“Reformasi ini penting untuk memastikan sistem perpajakan yang lebih kredibel dan mampu mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela,” ujar dia.
Kedua, pembahasan RUU ini perlu dilakukan secara transparan dan didasarkan pada kebutuhan yang jelas. Pemerintah harus menyajikan data dan analisis akurat mengenai dampak fiskal dan proyeksi manfaat dari kebijakan ini. Ketiga, ujar dia, kebijakan ini harus menjaga keadilan bagi wajib pajak yang patuh.
Baca Juga
Pengamat Pajak CITA Pertanyakan Rencana Tax Amnesty yang Bergulir
"Jangan sampai tax amnesty menciptakan ketimpangan atau persepsi bahwa ketidakpatuhan dapat diampuni tanpa konsekuensi. Hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pajak,” kata dia.
Hanif mengingatkan Indonesia telah melaksanakan dua kali program tax amnesty sebelumnya, yaitu pada 2016-2017 dan 2022. Kedua program tersebut berhasil meningkatkan penerimaan negara secara signifikan, tetapi juga meninggalkan tantangan dalam menjaga kepercayaan wajib pajak.
Untuk itu, menurut Hanif, RUU tax amnesty juga punya urgensi, yaitu menarik dana yang mungkin cukup besar yang selama ini berada di luar sistem keuangan negara.

