Beri Insentif Dampak PPN 12% Negara Bisa Kehilangan Penarikan Pajak Rp 40 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyebut potensi kehilangan negara akibat memberikan insentif perpajakan pascakenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
“Itu nanti kita hitung, sudah ada estimasinya. Nanti relatif kita kelola APBN-nya. (Kisaran) sekitar Rp 30 triliun hingga Rp 40 triliun,” kata Febrio di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Febrio mengatakan potensi kehilangan itu berasal dari belanja untuk bantuan beras, diskon listrik, dan industri. Selain itu, terdapat pula insentif untuk PPh Final UMKM sebesar 0,5% yang diperpanjang.
“Ada sekitar 15 fasilitas untuk industri otomotif itu totalnya sekitar Rp 30 triliun hingga Rp 40 triliun,” kata dia.
Sementara, dari sisi penerimaan, Febrio mengatakan diperkirakan PPN 12% akan memberi pemasukan ke negara sebesar Rp 75 triliun.
Insentif PPN 12% pada 2025 mencapai Rp 265,6 triliun. Insentif itu diberikan untuk bahan makanan sebesar Rp 77 triliun, untuk UMKM sebesar Rp 61 triliun, untuk sektor pendidikan, transportasi.
Baca Juga
Kecuali Komoditas Strategis, PPN 12% Dikenakan Menyeluruh dan Sasar Barang Mewah
Pengamat ekonomi Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan menaikkan PPN menjadi 12% merupakan langkah ideal. Tetapi, menurut dia, menaikkan tarif PPN saja tidak cukup dan harus disertai dengan perbaikan good corporate governance.
“Rendahnya tax ratio kita, lebih disebabkan oleh tax base yang sempit, korupsi sektor pajak yang prevalent dan ketaatan membayar pajak yang rendah,” kata Wijayanto.
Wijayanto mengatakan pemberian insentif merupakan langkah yang tepat untuk mencegah penurunan daya beli masyarakat. Tetapi, kunci sukses dari insentif ini adalah implementasi di lapangan.
“Selain itu, insentif tidak akan berjalan dengan baik, jika target penerima insentif tidak memahaminya; dalam konteks ini, pemerintah perlu mengkomunikasikan dengan baik kepada para pengusaha dan masyarakat,” ujar dia.

