PPN Hanya untuk Barang Mewah, Pemerintah Berpotensi Kehilangan Rp 75 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah berpotensi kehilangan Rp 75 triliun setelah memutuskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya untuk barang mewah. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah akan mencari sumber penerimaan lain untuk mengganti potensi kehilangan Rp 75 triliun tersebut.
“Ya kita maksimalkan yang lain. Kalau saya dari sisi penerimaan ya kami mencoba untuk mencari sumber-sumber penerimaan ekstensifikasi dan intensifikasi,” kata Suryo di kantornya, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga
Kemenko Perekonomian Bantah Presiden dan Kementerian Beda Pandangan soal Tarif PPN 12%
Suryo mengatakan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak memang akan menjadi fokus pada 2025. “Di kebijakan penerimaan kami akan lakukan memaksimalkan dari yang ada,” ujar dia.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan untuk menggantikan penerimaan PPN yang tak jadi naik barang umum, pemerintah bisa menggunakan empat opsi.
Pertama, pemerintah bisa mulai rancang pajak kekayaan dengan total harta orang super kaya dipajaki 2%. Bhima menegaskan, pemerintah dapat menerapkan pajak harta atau pajak kekayaan yang selama ini belum dilakukan.
“Estimasinya akan diperoleh Rp 81,6 triliun sekali penerapan pajak kekayaan. OECD dan G-20 kan mendorong pemberlakuan pajak kekayaan juga. Soal pajak kekayaan jalur masuknya lewat revisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan DPR pascareses DPR selesai,” kata Bhima, ke investortrust.id, Jumat (3/1/2025).
Kedua, Bhima menyarankan pemerintah memaksimalkan pajak karbon yang diamanatkan UU HPP bisa dijalankan tahun ini. Dia berharap pemerintah dapat menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) soal pajak karbon.
“Begitu diberlakukan ke PLTU batu bara, hasil pajak karbon dengan potensi Rp 69 triliun akan digunakan untuk dorongan belanja energi terbarukan yang serap tenaga kerja. Bagus juga pajak karbon bagi lingkungan hidup,” tutur dia.
Baca Juga
Sambut Baik Keputusan Soal PPN 12%, Bos Apindo: Bukti Sensitivitas Pemerintah
Ketiga, pajak produksi batu bara di luar tarif royalti yang lebih tinggi. Pendapatan pajak batu bara nantinya bisa meringankan pemerintah dalam membiayai infrastruktur energi, mitigasi iklim, hingga untuk makan bergizi gratis.
Keempat, tutup kebocoran pajak di sektor sawit dan tambang. Dia menyebut jika kebocoran ditutup, potensi pajak dari sektor sawit bisa menembus Rp 300 triliun.
“Kelima, evaluasi seluruh insentif pajak yang tidak tepat sasaran. Misalnya perusahaan smelter nikel yang laba nya besar sekali tidak perlu dikasih tax holiday,” kata dia.

