Wamenkeu Minta Masyarakat Tak Khawatir karena PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono meminta masyarakat tak khawatir terhadap kebijakan pemerintah mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Pesan ini disampaikan karena PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah.
“Artinya enggak usah takut, akhirnya tidak akan mengurangi spending power,” kata Thomas di IDN Headquarter, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga
Thomas mengakui terjadi simpang siur informasi mengenai keputusan pemerintah dalam menetapkan tarif PPN. Namun, dalam penegasannya, tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Hal ini sesuai penjelasan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Januari 2024.
Thomas mengatakan, barang mewah yang terkena tarif PPN 12% juga tak banyak. Sejumlah barang mewah yang terkena tarif PPN 12%, antara lain pesawat pribadi, yacht, dan lain sebagainya. Sementara itu, kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi, serta jasa keuangan, secara tak langsung tak dikenai tarif PPN 12%.
Prabowo Subianto, menurut Thomas, mendengarkan keluhan dan protes masyarakat mengenai kenaikan tarif PPN 12%. Bahkan, pemerintah rela kehilangan potensi penerimaan Rp 75 triliun karena tak jadi menerapkan PPN 12% secara menyeluruh.
Baca Juga
Keputusan PPN Direspons Positif, Asing Mulai Masuk Pasar Keuangan Net Buy Rp 1,08 Triliun
Selain bakal kehilangan potensi Rp 75 triliun dari penerimaan pajak, Thomas menjelaskan, pemerintah tetap akan melaksanakan subsidi atas beberapa barang yang tak kena tarif PPN. Dia mengatakan, biaya untuk mengompensasi barang-barang yang tak kena tarif PPN tersebut mencapai Rp 265 triliun.
Selain memberikan kompensasi, pemerintah juga memutar penerimaan pajak dalam bentuk subsidi. Thomas memberi contoh subsidi yang diberikan dalam bentuk bantuan sosial, infrastruktur, dan bantuan pendidikan.

