Penarikan Pajak dari Transaksi Digital hingga Juli 2025 Sentuh Rp 7,7 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investotrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari transaksi digital hingga Juli 2025 menyentuh Rp 7,7 triliun. Angka ini berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas aset kripto, pajak fintech, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintahan (SIPP).
“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP, sehingga tidak hanya memperkuat ruang fiskal tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli, dalam keterangan resminya, Rabu (27/8/2025).
Rosmauli menjelaskan sejak penerapan pajak transaksi digital pada 2020 hingga Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 236 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada 2025 ini, pungutan PPN PMSE tercatat sebesar Rp 5,72 triliun.
Pungutan dari pajak kripto pada 2025 ini terkumpul Rp 462,67 miliar. Sementara itu, pajak fintech menyumbang penerimaan pajak Rp 841,07 miliar. Adapun penerimaan pajak SIPP pada 2025 mencapai Rp 684,6 miliar.
Sejak diterapkan pada 2020 hingga Juli 2025, total penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 40,02 triliun. Secara total PPN PMSE menyumbang Rp 31,06 triliun, pajak atas aset kripto sebesar Rp 1,55 triliun, pajak fintech sebesar Rp 3,88 triliun, serta pajak SIPP sebesar Rp 3,53 triliun.
Peningkatan pungutan dan setoran PPN PMSE terlihat sejak 2020. Pada 2020 setoran PPN PMSE sebesar Rp 731,4 miliar, pada 2021 setoran tumbuh mencapai Rp 3,9 triliun, pada 2022 mencapai Rp 5,51 triliun, pada 2023 mencapai Rp 6,76 triliun, dan pada 2024 mencapai Rp 8,44 triliun.
Baca Juga
Sementara itu pajak kripto berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 462,67 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 730,41 miliar penerimaan PPh 22 atas dan Rp 819,94 miliar penerimaan PPN DN.
Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,88 triliun sampai dengan Juli 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 841,07 miliar penerimaan tahun 2025.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,09 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,25 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,06 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Juli 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 3,53 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 684,6 miliar penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 239,21 miliar dan PPN sebesar Rp 3,29 triliun.

