Mudahkan Nasabah Transaksi Unit Link, Prudential Indonesia Luncurkan Fitur Penarikan Dana Elektronik
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas serta kemudahan bagi nasabah dalam bertransaksi penarikan tunai dari produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menghadirkan menu penarikan dana elektronik (e-Withdrawal) pada layanan digital Polisku.
Vice President Director Prudential Indonesia Vikas Sinha mengungkapkan, untuk memudahkan dan memastikan keamanan dalam transaksi tersebut pihaknya menerapkan proses electronic know your customer (eKYC), di mana proses verifikasi data nasabah dilakukan secara digital.
Menurutnya, penerapan eKYC sendiri telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
“Peraturan tersebut bertujuan untuk mengecek sekaligus pemutakhiran data nasabah secara berkala dengan lebih efektif, sehingga akan semakin mengurangi kemungkinan risiko pencurian data pribadi nasabah oleh oknum yang tak berwenang,” ujarnya, dalam keterangan pers, Kamis (10/4/2025).
Baca Juga
Tumbuh 4,76%, Prudential Indonesia Catat Premi Bruto Rp 18,91 Triliun per November 2024
Fitur e-Withdrawal, lanjut Vikas, bertujuan untuk memperkuat transformasi digital Prudential Indonesia untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi nasabah, serta memastikan perlindungan data pribadi nasabah dan data-data lainnya untuk diproses secara aman dan akurat.
“Dengan penarikan dana elektronik, kami berusaha mencegah terjadinya penipuan khususnya pada transaksi penarikan dana PAYDI, karena adanya proses verifikasi dan validasi yang harus dilakukan nasabah,” katanya.
Vikas mengatakan, fitur baru ini penting bagi nasabah karena jumlah transaksi penarikan dana yang dilakukan cukup tinggi, dengan rata-rata lebih dari 12.000 transaksi, serta rata-rata nominal penarikan lebih dari Rp 300 miliar dan lebih dari US$ 10 juta setiap bulannya.
Baca Juga
Tumbuh 4%, Prudential Indonesia Catat Premi Rp 15,5 Triliun di Kuartal III 2024
Untuk memanfaatkan fitur baru ini, kata dia, nasabah perlu melakukan verifikasi data yang terdapat di layanan digital Polisku dengan menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan saat mengajukan polis. Selanjutnya, nasabah diminta melakukan perekaman wajah, dan verifikasi nomor ponsel serta e-mail aktif.
“Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan oleh pemilik polis yang sah. Dengan upaya pencegahan kebocoran data serta kewaspadaan nasabah, maka inilah tujuan kami untuk terus memperkuat keamanan ekosistem digital,” ucap Vikas.

