Meski Untung Besar di 2023, PLN Tetap Ikut-Ikutan Minta PMN Rp 3 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Meski meraup laba bersih melimpah Rp 22,07 triliun tahun lalu, PT PLN (Persero) ikut-ikutan meminta Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 3 triliun tahun 2025. Dana itu rencananya digunakan untuk mendukung target rasio desa berlistrik 100% di 2027.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN akan menggunakan dana ini untuk mendukung target rasio desa berlistrik 100% di tahun 2027. “Kami mengajukan alokasi PMN untuk program Lisdes (Listrik Desa) senilai Rp 3 triliun di tahun 2025 untuk mendukung target rasio desa berlistrik 100% di 2027. Dan ini targetnya adalah 192 kabupaten, 548 kecamatan, 1.092 desa, dengan jumlah pelanggan 85 ribu,” kata Darmawan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga
Hutama Karya Minta Tambah PMN Rp 13,86 Triliun, Pastikan JTTS Dilanjutkan
Dia mengungkapkan, investasi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) bisa mencapai 10 kali lipat lebih mahal dibandingkan di daerah non 3T. “Di sini kami menghitung dengan rate of return dari program-program untuk listrik desa ini sekitar 2-3%,” ujar Darmawan.
Dipaparkan olehnya bahwa investasi untuk penyambungan ketenagalistrikan untuk rumah-rumah di daerah non 3T rata-rata sekitar Rp 2-2,5 juta per rumah per pelanggan. Sedangkan untuk daerah 3T di daerah Jawa-Bali sekitar Rp 18,5 juta per pelanggan.
Sementara itu, untuk wilayah Sumatera dan Kalimantan rata-rata Rp 38,7 juta per pelanggan. Dan juga regional Sulawesi, Maluku, Papua sekitar Rp 35,3 juta per pelanggan.
Lebih lanjut, Darmawan menyampaikan, pengajuan PMN tahun anggaran 2025 ini adalah dalam rangka pembangunan listrik menuju rasio elektrifikasi 100%, yang mana berlandaskan pada Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga
“Kemudian juga ada Undang-Undang No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dan untuk Undang-Undang Ketenagalistrikan ini terutama adalah Pasal 3 Ayat 1, yaitu penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaranya dilakukan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah,” sebut dia.
Kemudian yang menjadi landasan lainnya adalah Pasal 4 Ayat 3D, yang menyebut untuk penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud, pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) menyediakan dana untuk pembangunan listrik desa.
“Jadi ini sudah disebut dalam Undang-Undang ketenagelisikan yang menyebut bahwa pemerintah memang harus menyediakan dana untuk listrik desa. Kemudian di sini juga adanya Perpres No. 14 Tahun 2017 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagelistikan, dan juga ada Perpres mengenai RPJMN,” terang Darmawan.

