Perkuat Penjaminan KUR, IFG Minta Suntikan PMN Rp 3 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Asuransi, Penjaminan, dan Investasi, Indonesia Financial Group (IFG) meminta suntikan dana melalui penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 3 triliun. Untuk rinciannya, tambahan PMN dibagi untuk PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebesar Rp 2 triliun dan Rp 1 triliun untuk PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) yang berasal dari APBN tahun anggaran 2025.
Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko mengungkapkan, hal ini untuk memastikan kedua perusahaan tersebut menjalankan penugasan pemerintah dalam memberikan penjaminan kredit usaha rakyat (KUR) kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Untuk menjaga keberlanjutan penjaminan KUR, kami membutuhkan dukungan penambahan PMN kepada Askrindo dan Jamkrindo dengan total Rp 3 triliun, dan juga penyesuaian tarif imbal jasa penjaminan (IJP),” kata Hexana, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VI DPR, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga
IFG Life Ungkap Strategi Bisnis Pasca Akuisisi Mandiri Inhealth
Dikatakan dia, sejak 2007 hingga 2023, IFG telah memberikan penjaminan terhadap penyaluran KUR sebesar Rp 1.775 triliun, yang menjangkau sekitar 60 juta UMKM dan 94 juta tenaga kerja. Bahkan pada masa pandemi, penyaluran kUR meningkat hingga 2,6 kali.
Menurutnya, KUR menjadi instrumen strategis dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membantu UMKM dalam menghadapi goncangan ekonomi akibat pandemi. Di lain sisi, kenaikan tersebut menyebabkan peningkatan risiko KUR karena adanya peningkatan combined ratio perusahaan penjamin KUR diatas 100% dan estimasi peningkatan tertinggi di tahun ini hingga lebih dari 200%.
“Peningkatan combined ratio berpotensi menggerus ekuitas penjaminan KUR,” ujar Hexana.
Baca Juga
Lebih lanjut ia mengatakan, jika tidak diberikan PMN Rp 3 triliun dan perbaikan tarif IJP, maka gearing atau tingkat kesehatan perusahaan penjaminan bakal melampaui ambang batas mencapai 40 kali. Sementara, jika mendapat suntikan PMN tanpa penyesuaian tarif IJP, gearing ratio masih lebih dari 20 kali. Alhasil, kondisi ini berdampak buruk bagi perusahaan.
“Secara profitability, kondisi ini kurang bagus karena masih akan terdapat kerugian atau penurunan ekuitas sampai dengan tahun 2026,” ucap Hexana.

