Kepala BKF: Insentif PPN Pembelian Rumah Berlanjut Bidik Transaksi Lebih dari 10 Ribuan Unit
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah memastikan insentif perumahan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) akan berlanjut pada semester II tahun ini. Insentif ini ditargetkan bisa memfasilitasi penjualan sebanyak lebih dari 10 ribuan unit rumah.
“Saya lupa angka persisnya, tapi di atas 10 ribuan unit,” Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Dia mengatakan, insentif PPN DTP bagi perumahan ini diharapkan menjadi pengungkit untuk belanja kelas menengah. “Insentif ini juga menjadi momentum untuk menjaga pertumbuha ekonomi kita di atas 5%” ujar dia.
Baca Juga
Colliers Sebut Perpanjangan Insentif PPN DTP Bisa Dorong Penjualan Hunian Apartemen
Guna menjalankan program PPN DTP bagi perumahan ini, terang dia, dianggarkan dana Rp 500 miliar. Program ini melanjutkan insentif PPN DTP sebesar 100% yang telah berakhir pada Juni 2024. “Itu melanjutkan, (jadi) 50%” ujar dia.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024, PPN DTP akan diberikan untuk PPN terutang masa pajak Januari sampai Desember 2024.
Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak penyerahan rumah periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp2.000.000.000 dengan harga jual maksimal Rp5.000.000.000.
Baca Juga
Survei BI: Harga Properti Naik, Pengembang Gunakan Dana Internal
Sementara, penyerahan rumah periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.
Kendati demikian, tidak semua pembelian rumah bisa memperoleh insentif PPN DTP. Berdasarkan Pasal 4 PMK 7/2024, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi supaya penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun mendapatkan insentif PPN DTP, yaitu harga jual paling banyak Rp 5 miliar dan rumah tapak atau satuan rumah susun harus dalam keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

