BKF: PPN Transaksi QRIS Ditanggung Merchant, Bukan Pembeli
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu angkat suara mengenai penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% dalam transaksi melalui QRIS. Menurut Febrio tarif PPN 12% dikenakan kepada konsumen saat bertransaksi dengan QRIS. PPN dalam transaksi melalui QRIS ditanggung oleh pihak merchant.
“Beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant,” kata Febrio melalui keterangan resminya, Minggu (23/12/2024).
Baca Juga
Febrio mengatakan PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan financial technology (fintech) seperti QRIS. Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Pasal 8 ayat (1) PMK 69/2022 menyatakan uang dalam media uang elektronik atau dompet elektronik, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai.
Dengan penerapan aturan ini, pengusaha yang melakukan kegiatan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
“Pajak pertambahan nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dihitung dengan cara mengalikan tarif,” tulis Pasal 9 ayat (2) PMK 69/2022.
Febrio menjelaskan transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk pelanggan.
“QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan fintech yang semakin memudahkan transaksi,” kata dia.
Baca Juga
Dengan demikian, Febrio meyakinkan kenaikan tarif PPN ini tidak akan menjadi beban bagi pelanggan.
“Dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS,” ujar dia.

