Hore! BI Bebaskan Biaya Transaksi QRIS Sebesar Rp 500.000 untuk Merchant Mikro
JAKARTA, investortrust.id - Bank Indonesia (BI) menaikkan batas atas nilai transaksi QRIS yang dibebaskan dari biaya transaksi atau merchant discount rate (MDR). Nilai transaksi Rp 500.000 itu akan dibebaskan dari biaya transaksi yang mulai berlaku pada 1 Desember 2024.
“Peningkatan batas nilai transaksi ini bertujuan untuk menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers, di gedung BI, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga
Sebelumnya, batas atas nilai transaksi bebas biaya bagi pelaku usaha mikro sebesar Rp 100.000.
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyebutkan, pembayaran QRIS telah digunakan untuk menopang daya beli masyarakat. Dia mengatakan tingginya minat masyarakat terhadap QRIS terlihat dari jumlah transaksi sistem pembayaran yang meroket 209,61% secara tahunan menjadi 4,08 miliar hingga triwulan III-2024.
"Oleh karena itu, kita melihat ini bahwa kanal pembayaran QRIS bisa menopang daya beli masyarakat khususnya untuk kelas menengah bawah," ujar Filianingsih.
Baca Juga
Bluebird Gandeng BNI Terapkan Pembayaran QRIS di 17.500 Taksinya
Selain itu, nilai transaksi tumbuh menjadi Rp 183,6 triliun, dengan jumlah merchant telah mencapai 34,2 juta merchant. Dengan pertimbangan tersebut, BI memutuskan untuk menaikan batas atas nilai transaksi bebas biaya MDR bagi pelaku usaha mikro menjadi Rp 500.000.
"Jadi kita yakin penghematan bisa digunakan untuk peningkatan belanja barang yang nanti ada multiplier effect-nya," ucap dia.

