Pemerintah Perpanjang Insentif 100% PPN Pembelian Rumah hingga Juni 2024
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar hingga akhir tahun 2024.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 13 Februari 2024. Regulasi baru ini menjadi peluang bagi masyarakat yang ingin membeli rumah pada tahun ini. Sebab, berdasarkan pasal 7 PMK ini, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode.
Untuk penyerahan rumah periode 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.
Baca Juga
Sah! Kemenkeu Terbitkan Aturan Diskon PPN Mobil Listrik Buatan Dalam Negeri
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, insentif PPN DTP ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli properti. Sebab, transaksi di bidang properti memiliki multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain, di antaranya sektor tenaga kerja, sektor perdagangan material bahan bangunan, dan sebagainya.
“Pemerintah berharap melalui perpanjangan insentif ini terjadi peningkatan aktivitas transaksi properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya,” kata Dwi, dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (22/02/2024).
Kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah diberi kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Dwi mengatakan, kebijakan ini dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan. Insentif juga dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini, asalkan jangka waktunya tidak lebih lama dari 1 September 2023.
Satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.
“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” kata dia.
Baca Juga
Dwi mengatakan PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) DPP maksimal Rp 2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp 5 miliar.
Contohnya, Tuan X membeli rumah seharga Rp 6 miliar. Atas transaksi tersebut Tuan X tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp 5 miliar.
Contoh kedua, Tuan Y membeli rumah seharga 5 miliar rupiah. Atas transaksi tersebut, Tuan Y akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar Rp 2 miliar saja. Dengan kata lain, PPN DTP sebesar 11% dikali Rp 2 miliar atau sebesar Rp 220 juta.

