Mohon Bersabar! Aturan Insentif Pajak Kendaraan Listrik Masih Dibahas
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang membahas rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Tertentu (KBLBB).
Langkah ini untuk menindaklanjuti PMK Nomor 38 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada masa pajak April 2023 telah berakhir pasa Desember 2023.
"Rancangan Peraturan Menteri Keuangan terkait pemberian insentif PPN DTP KBLBB untuk Tahun Anggaran 2024 sedang dalam pembahasan lebih lanjut," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti, kepada Investortrust.id, Senin (05/02/2024).
Baca Juga
Mantan Dirjen Pajak Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Ini Alasannya
Dwi mengatakan berdasarkan data internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 3 Januari 2024, terdapat 8.793 unit mobil listrik yang dapat menerima insentif PPN DTP KBLBB.
DJP tidak menghitung unit motor listrik yang mendapat PPN DTP mengingat motor listrik berbasis baterai tidak termasuk dalam ruang lingkup pengaturan PMK Nomor 38 Tahun 2023 tersebut.
"Nilai realisasi insentif berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2023 per tanggal 3 Januari 2024 sebesar Rp 400,6 miliar," kata dia.
Dikutip dari laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan bus diberikan untuk mengakselerasi transformasi ekonomi.
Baca Juga
Arifin Tasrif Apresiasi Pertamina, Tahan Harga BBM meski Pajak BBM Naik
Selain itu, langkah ini juga dilakukan agar meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik dan perluasan lapangan kerja.
“Serta percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga kedepan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” ujar Kepala BKF, Febrio Kacaribu.
Ada dua ketentuan pemberian insentif pajak untuk kendaraan motor listrik dan bus. Pertama, kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda empat dan bus dengan TKDN ≥40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%. Kedua, KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20% ≤ TKDN < 40% diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.
Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023.

