Insentif Pajak Kendaraan Listrik: Mampukah Mengubah Preferensi Konsumen di Jakarta?
Oleh Beatrisya Elizabeth Nauli Sinaga
dan Chiara Revana Anggraini*
INVESTORTRUST.ID - Langit yang dulu biru kini perlahan tertutup kabut tebal yang menyesakkan. Tingkat polusi udara yang terus meningkat menjadikan Indonesia, terutama Jakarta, menghadapi tantangan serius yang tidak bisa diabaikan.
Saat ini, Jakarta menduduki urutan ketujuh dalam daftar kota paling berpolusi di dunia. Menurut situs pemantau kualitas udara (IQAir) November 2024, konsentrasi partikel halus berbahaya (PM 2,5) di udara Jakarta tercatat mencapai 37 ug/m3. Angka ini 7,4 kali lipat lebih tinggi dari standar aman, berdasarkan nilai panduan kualitas udara tahunan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kondisi polusi udara yang semakin parah di Jakarta dan kota-kota di Indonesia mencerminkan krisis lingkungan yang semakin mendesak. Fenomena polusi udara yang semakin parah ini terkait erat dengan perubahan iklim global yang dipicu oleh tingginya emisi karbon dioksida.
Emisi ini sebagian besar berasal dari pembakaran bahan bakar fosil yang digunakan dalam kendaraan bermotor. Produk olahan bahan bakar minyak (BBM) dan nonbahan bakar minyak (NBBM) yang digunakan dalam transportasi dan industri menghasilkan emisi karbon dalam jumlah besar.
Baca Juga
Insentif Pengurangan Pajak 10%
Melihat urgensi ini, pemerintah Indonesia mengambil langkah besar dengan mempromosikan kendaraan listrik (electric vehicle) sebagai solusi masa depan yang lebih ramah lingkungan. Berbagai kebijakan, terutama di bidang perpajakan, mulai diterapkan agar masyarakat lebih tertarik untuk beralih ke kendaraan listrik. Insentif pajak ini membuktikan bahwa pemerintah tidak diam saja dalam upaya mengubah preferensi masyarakat agar mulai tertarik pada kendaraan listrik, dan beralih dari kendaraan konvensional.
Salah satu upaya ini adalah pemberian insentif berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk mobil listrik, jika mobil tersebut memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024. Dengan insentif ini, calon pembeli hanya perlu membayar PPN sebesar 1% dari harga jual, karena 10% sisanya ditanggung oleh pemerintah (DTP).
Tidak hanya itu, pemerintah memberikan kelonggaran dalam bea masuk atas impor kendaraan listrik berbasis baterai completely knock down (CKD) ataupun incompletely knock down (IKD). CKD adalah mobil yang diimpor dalam keadaan komponen yang lengkap namun belum dirakit, sedangkan IKD adalah mobil yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap.
Baca Juga
Selain itu, ada pula insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Insentif PPnBM yakni pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah, bea masuk impor mesin, barang, serta bahan dalam rangka penanaman modal, penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor, dan insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas impor bahan baku dan bahan penolong untuk proses produksi.
Sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 55 Tahun 2019, diterbitkan juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Pasal 2 ayat 2 menyebut KBLBB tidak dikenakan pajak BBNKB.
Mobil listrik juga dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), menurut Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023. Selain insentif fiskal, pemerintah juga memberikan fasilitas nonfiskal berupa pembebasan aturan ganjil-genap untuk KBLBB.
Faktor Preferensi Konsumen
Efektifitas sebuah kebijakan tentu dilihat dari output-nya. Dalam hal kebijakan pajak kendaraan listrik, dilihat dari bagaimana minat beli masyarakat terhadap kendaraan listrik.
Menurut Kwan dan Sarjono (2024), pajak memengaruhi elastisitas harga barang, yang pada akhirnya memengaruhi preferensi konsumen. Barang dengan pajak yang tinggi menyebabkan permintaan menjadi lebih sedikit, dibanding barang dengan pajak yang lebih rendah.
Selain itu, dalam penelitiannya, Liao, Molin, dan Van Wee mengungkapkan bahwa secara umum terdapat empat atribut preferensi kendaraan listrik. Yaitu faktor financial, technical, infrastructure, dan policy attributes.
Policy attributes mencakup berbagai instrumen kebijakan, termasuk kebijakan pajak. Maka itu, kebijakan pajak memainkan peran penting dalam menentukan preferensi konsumen.
Dampak
Dikutip dari data Gaikindo, bisa dilihat perkembangan cukup signifikan penjualan battery electric vehicle (BEV) di Indonesia. Pada tahun 2018, belum ada penjualan BEV sama sekali. Begitu pula dengan tahun 2019, di mana masyarakat belum familiar dan pemerintah juga belum gencar mempromosikan kendaraan listrik.
Namun, selama masa pandemi Covid-19 tahun 2020-2021, diluar prediksi, penjualan BEV mulai memperlihatkan peningkatan. Hingga pada 2022-2023, di masa peralihan setelah pandemi, penjualan BEV naik sangat signifikan hingga 15 kali lipat dari tahun sebelumnya.
Jika kita perhatikan, tahun 2022 merupakan tahun di mana pemerintah mulai sangat gencar mempromosikan kendaraan listrik. Pada tahun tersebut, mobil listrik pertama yang dirakit di Indonesia Hyundai IONIQ 5 diluncurkan.
Salah satu jenis mobil listrik yang paling terkenal, Wuling Air EV, juga diluncurkan pada tahun 2022. Perpres Nomor 55 Tahun 2019
serta Pergub Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur tentang insentif pajak kendaraan listrik sudah mulai populer pada tahun tersebut.
Artinya, kebijakan pemerintah, salah satunya melalui insentif pajak, memainkan peran penting dalam mengubah preferensi konsumen. Hal ini juga didukung dengan salah satu hasil survei mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia angkatan 2022.
Dari hasil survei yang dilakukan kepada total 333 responden di DKI Jakarta (jawaban tidak relevan sudah difilter), didapatkan beberapa data sebagai berikut.
Dari data tersebut, dapat disimpulkan bahwa rata-rata 58,95% responden sangat mempertimbangkan insentif PPN DTP, PPnBM, PKB, dan BBNKB dalam membeli kendaraan listrik. Sedangkan rata-rata 27,55% responden banyak mempertimbangkan insentif
PPN DTP, PPnBM, PKB, dan BBNKB dalam membeli kendaraan listrik.
Persentase tersebut menunjukkan bagaimana insentif pajak adalah salah satu faktor pertimbangan utama konsumen dalam membeli kendaraan listrik, dan bagaimana insentif pajak dapat mengubah preferensi konsumen.
Kesimpulan
Insentif pajak menjadi faktor yang sangat penting dalam menentukan preferensi konsumen. Mayoritas konsumen akan memilih membeli barang dengan pajak yang lebih rendah, sehingga harga yang dikeluarkan akan lebih kecil.
Melalui data perkembangan volume penjualan BEV di atas, dapat dilihat bagaimana volume penjualan BEV meningkat drastis
sejak tahun 2022, di mana pemerintah mulai fokus mendorong percepatan kendaraan listrik lewat insentif-insentif pajak yang diberikan.
Hasil survey mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal pada tahun 2024 juga menunjukkan bagaimana masyarakat mempertimbangkan
insentif pajak dalam membeli kendaraan listrik. Sehingga, penting bagi pemerintah untuk membuat kebijakan dan insentif pajak yang tepat, guna meningkatkan preferensi konsumen dalam membeli kendaraan listrik.
* Beatrisya Elizabeth Nauli Sinaga (2206816121) dan Chiara Revana Anggraini (2206819792) dari Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
Daftar Pustaka:
Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Badan Kebijakan Fiskal - Dorong Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai, Kemenkeu Tetapkan Kebijakan Bea Masuk Nol Persen.
https://fiskal.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers-detil/381
CNBC Indonesia. Retrieved November 15, 2024, from https://www.cnbcindonesia.com/research/20230202102253-128-410329/jalan-suksestransisi-energi-penjualan-mobil-listrik-melesat
Humas. (2022, March 16). Presiden Jokowi Luncurkan Mobil Listrik Pertama Indonesia. Sekretariat Kabinet. Retrieved November 15, 2024, from https://setkab.go.id/presiden-jokowi-luncurkan-mobil-listrik-pertama-indonesia/
IQAir, “Kualitas udara di Indonesia.” Accessed: Nov. 04, 2024. [Online]. Available: https://www.iqair.com/id/indonesia
Kwan, M., & Sarjono, B. (2024). Dampak Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai pada Perilaku Konsumen di Indonesia. Jurnal Adijaya Multidisiplin (JAM), 2(03).
Liao, F., Molin, E., & van Wee, B. (2016). Consumer preferences for electric vehicles: a literature review. Transport Reviews, 37(3), 252–275. https://doi.org/10.1080/01441647.2016.1230794
Mobil Listrik Pertama Wuling di Indonesia, Air ev, Resmi Diluncurkan di Yogyakarta. (2022, September 8). Wuling. Retrieved November 15, 2024, from https://wuling.id/id/blog/press-release/mobil-listrik-pertama-wuling-di-indonesia-air-e v-resmi-diluncurkan-di-yogyakarta
Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung
Pemerintah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan
Putri, A. (2023, February 2). Jalan Sukses Transisi Energi: Penjualan Mobil Listrik Melesat.

