Menkeu: APBN Perubahan Wewenang Pemerintahan Baru
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) telah diatur dalam undang-undang. Untuk itu, opsi APBN-P 2025 dapat diambil pemerintahan terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Mekanisme APBN-P itu diatur dalam undang-undang. Jadi, apa pun yang akan dilakukan tentu adalah diskresi dan kewenangan pemerintahan baru,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, di kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga
DPR Usul Defisit APBN 2025 Rendah, Menkeu: Tergantung Belanja Pemerintah Baru
Sri Mulyani mengatakan, tugasnya saat ini adalah menjalankan penyusunan Rancangan APBN 2025. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan tim Prabowo Subianto.
“Sehingga kita terus mencoba memahami dan mendesainnya sesuai dengan janji-janji maupun berbagai program,” kata dia.
Bendahara Negara itu mengungkapkan, meski mengakomodasi janji dan program presiden terpilih, dia memastikan akan menjaga APBN tetap sehat dan berkelanjutan dalam jangka menengah dan panjang.
Ini dilakukan agar APBN tetap menjadi instrumen yang dapat menjawab masalah-masalah pembangunan. “Nggak bisa secara spontan dan jangka pendek,” ucap dia.
APBN, menurut Sri Mulyani, harus terjaga dalam durasi jangka panjang. Untuk itu perlu mencari jalan tengah keseimbangan dari berbagai program yang sangat mendesak dan penting.
“Jangan sampai untuk mengakomodasi begitu banyak persoalan lalu APBN-nya dipaksa untuk melakukan yang beyond kemampuannya. Lalu APBN jadi jebol sendiri,” tandas dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mencontohkan pengelolaan APBN yang tidak disiplin di Argentina. Dalam 100 tahun, negara itu mengalami krisis keuangan akibat APBN yang tidak berkelanjutan. Gara-gara kondisi ini, Argentina yang pada awal abad ke-19 masuk negara kaya dan maju, kini menjadi negara yang set back atau mengalami kemunduran.
Sri Mulyani mengingatkan pentingnya penggunaan APBN yang disiplin dan kredibel. “Karena APBN ditetapkan dengan proses politik, kita juga tetap harus melaluinya dengan proses politik yang proper,” tegas dia.
Baca Juga
Pemerintah dan Komisi XI DPR Sepakati Asumsi Makro RAPBN Pertama Prabowo-Gibran
Wacana APBN-P muncul setelah Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa menyarankan penurunan target defisit APBN 2025 dari 2,45% hingga 2,82% terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 1,5% hingga 1,8% PDB.
Menyitir pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, Suharso menyampaikan munculnya ruang gerak yang luas dari presiden terpilih untuk menyempurnakan Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) dan APBN melalui mekanisme APBN-P.
“Ada juga di dalam penjelasan bahwa presiden terpilih berikutnya mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan RKP dan APBN pada tahun pertama pemerintahan melalui mekanisme perubahan APBN-P,” ujar Suharso.

