Bahlil Bikin Gaduh Cabut Ribuan IUP, Menteri ESDM Bicara soal Wewenang
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, sempat menjadi sorotan karena mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022. Menanggapi hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif pun memberi penjelasan soal wewenang pencabutan IUP.
Arifin tidak memungkiri bahwa Bahlil telah mencabut 2.051 IUP dari 2.078 yang ditargetkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 585 IUP dibatalkan pencabutannya. Namun, Arifin mengakui bahwa Bahlil memang memiliki kewenangan dalam pencabutan IUP tersebut.
Pasalnya Bahlil berperan sebagai satuan tugas (satgas) yang dibentuk untuk mempercepat investasi. Ia pun berperan mengkaji izin-izin di sektor mineral dan batu bara (minerba) yang telah dikeluarkan, termasuk mengevaluasi pelaksanaannya.
Baca Juga
Menteri ESDM Sebut BKPM Cabut Ribuan IUP, Ternyata Gara-gara Ini
“Jadi gini, kalau yang kemarin itu kan satgas untuk mempercepat investasi. Dalam percepatan itu memang di sektor minerba itu adalah (tugas) untuk mengevaluasi lagi izin-izin yang dikeluarkan dan status pengusahaannya sampai mana,” kata Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (22/3/2024).
Disebutkan oleh Arifin bahwa yang dievalusi adalah Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) 2017. Kendati demikian, ternyata banyak yang tidak memenuhi persyaratan sehingga mesti dicabut izinnya.
“Ternyata yang dicek yang dari RKB 2017 banyak yang nggak memenuhi. Status pailit gitu, nah itu cabut. Pencabutannya atas nama satgas. Di luar dari itu kewenangan lainnya tetap ada di ESDM,” jelas Arifin Tasrif.
Sebagai informasi, dari 2.051 IUP yang dicabut oleh Bahlil, 1.749 di antaranya adalah IUP mineral dan 302 IUP batu bara dicabut berdasarkan SK pencabutan. Sedangkan 27 IUP yang tidak dicabut terdiri dari 8 IUP di Aceh karena Otsus, 12 IUP dibatalkan karena kewenangan gubernur, 1 IUP aspal karena kebijakan Presiden, 2 IUP sudah berakhir, dan 4 IUP dicabut dua kali.

