Menteri ESDM Sebut BKPM Cabut Ribuan IUP, Ternyata Gara-gara Ini
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa Kementerian Investasi/BKPM telah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhitung sejak tahun 2022 hingga kini.
Demikian pernyataan Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (19/3/2024). Arifin menerangkan, sebetulnya sebanyak 2.078 IUP akan dicabut BKPM.
"Dari 2.078 IUP yang ditargetkan untuk dicabut oleh BKPM sampai saat ini baru mencapai 2.051 IUP. Sebanyak 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara dicabut berdasarkan SK pencabutan. Sedangkan 27 IUP yang tidak dicabut terdiri atas 8 IUP di Aceh, karena Otsus, 12 IUP dibatalkan karena kewenangan gubernur, 1 IUP aspal karena kebijakan Presiden, 2 IUP sudah berakhir, dan 4 IUP dicabut dua kali," kata Arifin Tasrif di Gedung DPR, Selasa (19/3/2024).
Baca Juga
Datangi Bareskrim, Bahlil Laporkan Pencatutan Nama Terkait Izin Tambang
Kendati demikian, dia menjelaskan, sampai 14 Maret 2024, sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutannya oleh BKPM, yaitu terdiri dari 499 IUP mineral dan86 IUP batu bara. “Namun baru 469 IUP yang masuk dalam sistem minerba one data Indonesia (MODI), sisanya sebanyak 4 IUP proses masuk dan 112 belum bisa masuk MODI karena masih memiliki kewajiban pembayaran PNBP," ungkap Arifin Tasrif.
Disebutkan oleh Arifin, berdasarkan Pasal 119 UU No. 3 Tahun 2020, pemerintah dapat mencabut IUP yang tidak memenuhi kewajiban, di antaranya seperti mengalami kepailitan dan juga tersandung masalah pidana.
“Jadi sesuai dengan rapat kabinet, arahan terkait dengan pelayanan satu pintu yang mana ini sesuai dengan Inpres No. 4 tahun 2015, Kementerian ESDM mendelegasikan ke BKPM yang juga sesuai dengan Permen ESDM No. 25 Tahun 2015 yang direvisi menjadi Permen ESDM No. 19 Tahun 2020,” jelasnya.
Baca Juga
Bahlil Sebut BKPM Masih Fokus Dorong Hilirisasi Sektor Pertambangan, Ini Alasannya
Lebih lanjut, Arifin menerangkan, hal Ini diperkuat lagi dengan Kepres No. 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi, di mana Kepala BKPM berdasarkan rekomendasi, di mana Kementerian ESDM sebagai salah satu anggota dari Satgas dapat mencabut IUP.
“Sebanyak 2.078 yang dicabut IUP itu adalah yang memang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan, baik dari operasi maupun dari lingkungan. Itu yang saat ini terjadi,” ujar Arifin.

