Pengusaha dan Buruh Berharap Tapera Dibatalkan, Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Solihin meminta agar pemerintah membatalkan regulasi kewajiban Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terhadap pekerja, serta pengusaha.
"Sekali lagi kita menuntut untuk membatalkan implementasi Tapera kepada perusahaan dan pekerja-pekerja sebagai suatu kewajiban," ucap Solihin dalam konferensi persnya di Kantor DPP Apindo, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Hal tersebut pun telah disepakati oleh Apindo dan sejumlah asosiasi dan federasi serikat pekerja. Di antaranya adalah FSP Logam Elektronik dan Mesin, FSP Kebangkitan Buruh Indonesia, FSP Serikat Pekerja Nasional.
Baca Juga
Menteri PUPR Tegaskan Iuran Tapera Bukan Diundur, tetapi Dimulai 2027
Kemudian, Asosiasi Serikat Pekeria Indonesia (ASPEK Indonesia), FSB Kimia Industri Umum, Farmasi, Kesehatan (KIKES), FSP Kimia Energi Pertambangan (KEP), dan juga FSP Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PAREKRAF).
"Karena sekali lagi Tabungan Perumahan Rakyat, namanya tabungan seharusnya disini ada unsur-unsur punishment ya atau hal-hal yang rupanya dianggap atau bukan diminta untuk menjadi kewajiban," ucapnya.
Baca Juga
Menteri PUPR Bakal Lapor Presiden Jokowi Soal Iuran Tapera yang Kontroversial
Lebih lanjut, penolakan aturan Tapera itu menurut Solihin didasarkan oleh pemotongan upah yang sudah banyak diwajibkan oleh pengusaha dan pekerja, yakni BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan hingga Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh21).
"Kita tahu bahwa dalam jumlah tertentu yang sekarang ini secara umum kita sudah banyak dilakukan pemotongan dan juga kewajiban baik karyawan," tandas Solihin.

