Pengusaha dan Serikat Buruh Minta Pemerintah Mengkaji Ulang Tapera
JAKARTA, investortrust.id - Program kepesertaan wajib tabungan perumahan rakyat atau Tapera menimbulkan polemik. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dan mempertimbangkan kembali implementasi hal tersebut. Hal disampaikan langsung saat konferensi pers terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Ketua Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mestinya tidak bersifat wajib, melainkan bersifat sukarela. Lebih lanjut, Shinta mengatakan, pihaknya tak keberatan pemerintah ingin tetap melaksanakan program Tapera dengan manyasar ASN, TNI, dan Polri lantaran dalam ranah pemerintah.
Sebagai informasi, Iuran Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera serta Undang-Undang No. 4 Tahun 2016. Dalam aturan itu, gaji pekerja akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5% dan 0,5% ditanggung perusahaan.

