Apindo dan Serikat Buruh akan Judicial Review PP Tapera ke MA
JAKARTA, investortrust.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berencana mengajukan uji materi atau judicial review tentang aturan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
“Kalau mengajukan uji material Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 ini butuh banyak pasal yang direvisi. Tapi kalu uji material Peraturan Pemerintah (PP) lebih cepat dibawa ke Mahkamah Agung (MA),” ujar Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, dalam konferensi persi, di Kantor Apindo, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Dia menyatakan, serikat buruh tidak serta merta langsung melakukan aksi besar-besaran dalam menanggapi pengutan wajib Tapera. Sebelum itu, sejumlah hal yang dilakukan menyampaikan aspirasi melalui konferensi pers dan berkoordinasi dengan Apindo.
Baca Juga
KSP: 9,95 Juta Rumah Tangga Belum Punya Rumah, Tapera Ingin Bantu
”Ke depan nanti kesepakatan, misalnya lobi atau pertemuan-pertemuan. Dan dari serikat buruh pasti akan ada aksi turun ke jalan untuk ini,” kata Elly.
Setali tiga uang, Ketua Apindo Shinta W Kamdani, mengatakan, koordinasi dengan KSBSI dirasa perlu untuk memberi masukan atau aspirasi kepada pemerintah.”Langkah selanjutnya yang akan kita tempuh adalah judicial review dan kita harus ke arah itu,” ucapnya.
Baik Apindo maupun KSBSI mengaku keberatan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Kita lihat aturan Tapera yang terbaru akan menambah beban baru bagi pemberi kerja maupun pekerja,” ujar Shinta.
Baca Juga
Sebagai informasi, ketentuan mengenai Tapera mengharuskan pekerja baik pegawai negeri sipil (PNS), badan usaha milik negara (BUMN), maupun perusahaan swasta akan mengalami potongan gaji sebesar 2,5% setiap bulannya dan 0,5% ditanggung pemberi kerja.
Tapera merupakan dana simpanan yang nantinya secara periodik dalam jangka waktu tertentu hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan. Dana ini akan dikembalikan berikut hasil penumpukannya setelah kepesertaan berakhir.
Padahal, para pekerja dan pemberi kerja sudah dibebani sejumlah iuran wajib lainnya, seperti PPH 21 sebesar 5-35% sesuai dengan penghasilan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan (JHT) sebesar 5,7% yang ditanggung perusahaan 3,7% dan pekerja 2%.
Belum lagi BPJS Kesehatan dengan potongan 5% dengan tanggungan perusahaan 4% dan pekerja 1%, serta jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

