'Judicial Review' UU PDP, Jurnalis Takut Kena Kriminalisasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Sejumlah organisasi pers mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyoroti Pasal 65 yang melarang penyebaran data pribadi serta Pasal 67 yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggarnya.
Direktur LBH Pers, Mustafa Layong mengatakan, frasa “melawan hukum” dalam pasal tersebut belum memiliki kejelasan definisi. Ia menilai ketentuan itu berpotensi menjerat jurnalis karena pekerjaan jurnalistik kerap melibatkan penyebaran data pribadi.
Menurut Mustafa, jika frasa “melawan hukum” dimaknai sekadar ketiadaan dasar pemrosesan data pribadi, pers memiliki dasar yang sah karena bekerja berdasarkan perintah UU. Namun, jika dimaknai lebih luas hingga mencakup pelanggaran hukum lain, seperti pencemaran nama baik atau ujaran kebencian, maka jurnalis berisiko terjerat pidana.
Baca Juga
Menkomdigi Dorong Platform Digital Dukung Media di Tengah Maraknya PHK Wartawan
“Sekarang jurnalis kerjanya apa? Ya, pasti menyebarkan data pribadi. Cuman, jurnalis ini kan punya dasar pemrosesan data pribadi, jadi setiap pengendali data itu harus punya setidaknya satu dasar pemrosesan. Ketika dia tidak punya dasar pemrosesan data pribadi, kemudian melakukan pemrosesan data pribadi, itu pasti melawan hukum,” kata Mustafa dalam diskusi publik yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Selatan, Sabtu (6/9/2025).
Pasal 65 UU PDP memuat larangan bagi setiap orang untuk secara melawan hukum memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi milik orang lain. Sedangkan Pasal 67 mengatur ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar bagi pelanggar pasal tersebut.
Rawan kriminalisasi
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Menurut dia, ketiadaan pengecualian bagi jurnalis dalam UU PDP membuat kerja-kerja investigasi rawan kriminalisasi, terutama karena jurnalis menyimpan dan mengolah data pribadi dalam liputan.
“Kami juga sudah melakukan JR (judicial review), karena ini bahaya loh, itu (jurnalis) bisa ditangkap/dihukum kalau misalnya kita dianggap menyimpan data pribadi. Data pribadi kan kita simpan, apalagi kalau kita melakukan investigasi, korupsi, dan segala macam, dokumen-dokumen kan sama kita semua, nah itu bagaimana?” tutur Nany.
Dia menegaskan perlunya perlindungan hukum yang jelas untuk jurnalis agar liputan yang menyangkut kepentingan publik tidak terganggu. Nany mengingatkan pentingnya jurnalis tetap profesional, bekerja sesuai kode etik, dan memperkuat solidaritas dengan berserikat.
“Satu-satunya jalan supaya kita tetap bertahan dari jurnalis ya kita profesional. Kita bekerja tetap berdasarkan kode etik jurnalistik dan lain-lain, dan kita enggak menerima suap, kemudian kita tetap teguh dan berkelompok/berserikat, nah itu yang paling penting,” ujar dia.
Baca Juga
UU PDP tidak memiliki pengecualian khusus untuk pemrosesan data pribadi demi tujuan jurnalistik, yang berpotensi membuat jurnalis dijerat hukum jika mengungkap data pribadi terkait pejabat publik atau narasumber lain, padahal jurnalis harus menyampaikan hasil investigasi data dan menyampaikan informasi tersebut kepada publik.
Mahkamah Konstitusi pada Rabu (30/7/2025) diminta mengecualikan jurnalis, akademisi, hingga pelaku seni dari larangan pengungkapan data pribadi yang diatur dalam Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Adapun, permintaan itu dimohonkan oleh koalisi masyarakat sipil Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (Sikap) yang terdiri atas LBH Pers, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), AJI Indonesia, SAFEnet, akademisi, serta pegiat seni.

