Pemerintah 'Geber' Penataan Ulang UU Tapera Pasca Putusan MK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah menggeber penataan ulang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah kewajiban iuran peserta menjadi bersifat sukarela.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho menyatakan, perubahan status kewajiban iuran bagi pekerja swasta dengan penghasilan di atas upah minimum provinsi (UMP) ataupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) memengaruhi keseluruhan model bisnis lembaga tersebut.
“Ketika konteksnya menjadi tidak wajib atau sukarela, pasti akan berpengaruh pada model bisnis secara keseluruhan dari BP Tapera, baik dari sisi pengerahan dana, pemupukan dana, maupun pemanfaatan dananya untuk KPR bagi peserta,” jelas Heru di kantornya, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Untuk menyesuaikan perubahan itu, lanjut Heru, BP Tapera tengah menyusun konsep baru pembiayaan perumahan berbasis contractual saving for housing (CSH) dengan mengacu pada praktik di berbagai negara. Skema ini akan menjadi bagian dari reformasi menyeluruh dalam penyusunan naskah akademik revisi Undang-Undang Tapera.
Heru menyampaikan, lembaganya juga tengah mempelajari berbagai alternatif sumber pendanaan, termasuk usulan dari Ketua Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto agar BP Tapera dapat menerbitkan surat utang atau obligasi.
Baca Juga
REI: Saatnya BP Tapera Jadi Pengelola Investasi Melalui Penerbitan Surat Utang
“Nanti kita akan mengundang para pakar di bidang perumahan, pembiayaan, dan sekuritisasi sektor perumahan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh dalam penyusunan naskah akademis penataan ulang Undang-Undang Tapera,” ungkap Heru.
Ia menambahkan, rencana penataan ulang tersebut telah dikomunikasikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) sekaligus Anggota Komite Tapera, Purbaya Yudhi Sadewa.
“Beliau (Menkeu Purbaya) men-support supaya dilakukan penataan ulang karena keputusan MK sudah final dan mengikat. Kita diberi waktu dua tahun untuk melakukan reformasi ulang konstruksi Undang-Undang Tapera,” beber Heru.
Heru memastikan, arah kebijakan revisi tetap akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. “Undang-Undang Tapera bukan inisiatif BP Tapera. Tentunya kami akan berdiskusi intens dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, Bappenas, serta Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan untuk menyusun konsepsi ke depannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) REI Joko Suranto mendorong agar BP Tapera diarahkan menjadi lembaga pengelola investasi yang dapat menghimpun dana pembiayaan perumahan melalui penerbitan instrumen surat utang seperti obligasi atau medium term notes (MTN).
Menurut Joko, skema tersebut dapat menjadi solusi jangka panjang bagi kesinambungan pembiayaan perumahan rakyat pasca putusan MK yang membatalkan kewajiban iuran bagi pekerja swasta.
“Saya berharap ada saatnya BP Tapera ini bisa menjadi pengelola investasi. Ketika programnya jelas, rumusannya jelas, reputasinya bagus, maka orang bisa menanam melalui Tapera. Nanti Tapera bisa mengeluarkan bonds atau MTN (medium term notes) sehingga ekosistem pembiayaan ini berjalan,” kata Joko di kantornya beberapa waktu lalu.
Baca Juga
REI: Saatnya BP Tapera Jadi Pengelola Investasi Melalui Penerbitan Surat Utang
Dikatakan Joko, model penghimpunan dana melalui instrumen pasar modal akan memperkuat kapasitas BP Tapera dalam menyediakan pembiayaan jangka panjang untuk sektor perumahan. Selain itu, langkah tersebut dapat memperluas partisipasi masyarakat dan investor institusi dalam mendukung program perumahan nasional.
“Kalau Tapera memiliki reputasi dan tata kelola yang kuat, investor tentu akan percaya untuk menempatkan dananya. Ini bisa menjadi sumber dana yang berkelanjutan bagi pembiayaan rumah rakyat,” pungkas Crazy Rich Grobogan itu.

