Airlangga: Tapera Kecil Kemungkinan Dibatalkan, Kemenkeu Perlu Sosialisasikan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto mengungkapkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kemungkinannya kecil untuk dibatalkan. Program tersebut memerlukan sosialisasi lebih intensif agar masyarakat lebih paham manfaatnya.
"Apakah kebijakan tersebut memiliki kemungkinan untuk dibatalkan, kemungkinan tersebut kecil. Ini kan undang-undang,” ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sosialisasi perlu dilakukan oleh Kementerian Keuangan atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada masyarakat Indonesia. Hal ini karena ujung tombaknya ada di kedua kementerian tersebut.
“Jadi, sosialisasi perlu lebih dalam, sehingga para pekerja tahu apa yang bisa didapatkan dari program Tapera tersebut. Tapera itu kan manfaatnya antara lain untuk pinjaman perumahan, pinjaman ada dua jenis yaitu untuk perumahan baru dan renovasi. Kemudian, tingkat suku bunganya diatur pada suku bunga tertentu,” ujar Airlangga.
PP No 21/2024
Regulasi mengenai Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024, yang merupakan perubahan dari PP No 25/2020. Klasifikasi pekerja yang wajib mengikuti program tersebut yakni ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta. Hal ini akan mulai berlaku pada tahun 2027.
Baca Juga
Dana program Tapera dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), yang dibentuk sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Untuk peserta pekerja ditanggung bersama antara perusahaan 0,5% dengan karyawan 2,5%. Sedangkan peserta pekerja mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

