DPR: Jangan Sampai Program 3 Juta Rumah Mangkrak Gara-gara UU Tapera Dibatalkan MK
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menilai pembatalan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (29/9/2025) menjadi momentum bagi pemerintah untuk merumuskan skema pembiayaan baru agar target pembangunan 3 juta rumah tetap tercapai.
Huda menegaskan, DPR menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat, tetapi mengingatkan agar semangat menghadirkan rumah layak bagi masyarakat tidak berhenti.
“Ini menjadi pekerjaan rumah tambahan bagi Kementerian Pemukiman dan Perumahan (PKP) untuk lebih kreatif menyusun sumber pendanaan alternatif agar program prioritas Presiden ini tetap berjalan,” kata Huda dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga
Jika Habis Terserap, Danantara Akan Tambah Anggaran untuk KUR Perumahan Hingga Rp 250 T
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai UU Tapera lahir dari semangat mempermudah pekerja memiliki rumah. Namun, MK menilai mekanisme dalam UU tersebut mengandung unsur pemaksaan dan bertentangan dengan konstitusi. “Kalau dari sisi substansi, bisa diperdebatkan. Namun, karena MK sudah memutus, tentu kita hormati,” ujarnya.
Backlog perumahan mengkhawatirkan
Huda mengingatkan bahwa kebutuhan rumah layak di Indonesia masih sangat besar. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), backlog perumahan nasional mencapai 12,7 juta unit pada 2023. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) menyebut backlog kepemilikan rumah berada di angka 9,9 juta rumah tangga. Beberapa kajian lain bahkan menaksir backlog bisa menyentuh 15 juta unit jika menggunakan data tunggal nasional.
“Backlog jutaan unit ini harus segera dikurangi. Program 3 juta rumah tidak boleh tersendat hanya karena kendala pembiayaan,” tegas Huda.
Menurut Huda, pembangunan rumah rakyat bukan sekadar memenuhi kebutuhan papan, tetapi menjadi penggerak ekonomi nasional. “Program 3 juta rumah bisa menyerap tenaga kerja, menggerakkan sektor UMKM, hingga menghidupkan rantai logistik bahan bangunan. Jadi jangan dimaknai semata soal pemenuhan kebutuhan rumah, tapi juga instrumen untuk menggairahkan ekonomi rakyat,” jelasnya.
Baca Juga
Menteri Ara: Kadin Berperan Besar Percepat 'Crowd-In' KUR Perumahan
Ia mendorong Kementerian PKP menyusun roadmap pembiayaan perumahan yang lebih inovatif. Huda menilai kemitraan dengan perbankan, pengembang, dan investor swasta, serta pemanfaatan instrumen keuangan, seperti obligasi hunian rakyat atau sukuk perumahan bisa menjadi solusi.
“Negara tidak boleh berhenti mencari jalan. Rumah adalah kebutuhan dasar rakyat, dan program 3 juta rumah adalah amanat yang harus direalisasikan. DPR siap mendukung bila pemerintah menghadirkan skema baru yang feasible dan pro rakyat,” tutupnya.

