Bos Bea Cukai Beberkan Alasan Sepatu Kena Bea dan Denda Rp 30,9 Juta
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan duduk perkara masalah pengenaan bea masuk hingga denda sepatu, melalui jasa perusahaan titipan (JPT) DHL Bandara Soekarno-Hatta, yang mencapai Rp 30,9 juta. Ia menyebut, nilai kepabean pada barang tersebut Rp 500.000. Kendati demikian, ketika dilakukan pemeriksaan melalui akses internasional, ternyata nilai kepabean sepatu mencapai Rp 8,8 juta.
"Kami tunjukkan, kami koreksi sehingga kemudian importir mengakui. Kemudian, alhamdulillah memenuhi kewajibannya, kemudian (masalah) sepatu sudah selesai," ucap Askolani dalam konferensi pers di Gudang DHL Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (29/4/2024).
Baca Juga
Rugi Membengkak, Sepatu Bata (BATA) Jual Graha Bata Simatupang Rp 64 Miliar
Sanksi Denda
Dikarenakan ketidaksesuaian data yang dicantumkan tersebut, pemilik barang dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 Pasal 28. Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp 2.643.000, PPN 11% Rp 1.259.544, PPh Impor 20% Rp 2.290.000, serta sanksi administrasi Rp 24.736.000, atau dengan total tagihan Rp 30.928.544.
"Kenapa ada denda dan lain-lain, tadi kan sudah dijelaskan, ini untuk menghargai dan menghormati yang patuh. Kalau yang patuh tidak diapresiasi, nanti jangan sampai masyarakat ikut-ikutan tidak patuh," tutur Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Permasalahan pengenaan bea masuk sepatu tersebut viral di TikTok yang diunggah oleh akun @radhikaalthaf. Ia mempertanyakan kepada pihak Bea Cukai kenapa dirinya dikenakan pajak barang masuk hingga Rp 30 juta.
Baca Juga
Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar Tunanetra yang Sempat Tertahan ke SLB

