Bea Cukai Pastikan Peti Jenazah Penang dan dari Mana Saja Tak Kena Bea Masuk
Jakarta, investortrust.id – Unggahan seorang pengguna X, dulu Twitter, mengenai kepabeanan kembali membuat ramai media sosial. Pengguna yang menggunakan akun @ClarissaIcha menuliskan peristiwa yang dialami temannya, saat hendak membawa jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia, ke Indonesia.
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!" tulis akun tersebut.
Merespons kondisi tersebut, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan bahwa pernyataan tersebut dipastikan tidak benar. Ini karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak, dalam rangka impor,” ujar Encep, dalam keterangan resminya, Minggu (12/5/2024).
Encep menjelaskan, hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peti atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah. KMP menyebut, peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah -- yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia -- diberikan pembebasan bea masuk. Peti atau kemasan ini dengan tidak memandang jenis atau komposisi
“Selain itu, diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” ujar dia.
Rush handling ini adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu, yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean. Ini salah satunya jenazah.
Pemilik Akun Belum Respons
Encep mengatakan, Bea Cukai sudah menghubungi yang bersangkutan untuk menyertakan bukti tagihan, apabila memang terdapat tagihan bea masuk. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pemilik akun yang mencuit belum merespons.
“Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” ujar dia.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, Bea Cukai selalu terlibat dalam pengurusan jenazah dari banyak negara. Ini layanan standar yang diberi fasilitas pembebasan sejak 1997.
"Kami pastikan tidak ada pungutan itu. Kami sudah cek juga ke dokumen dan komunikasikan dengan para pihak," tulis Prastowo di akun X miliknya.

